PKB Dapat Potongan Harga, Pelaporan Aset OPD Kurang Aktif

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar sebut setiap Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar tidak rutin laporkan sejumlah aset kendaraan bermotornya. Senin (5/12/2022).

Karenanya, Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini melalui M Fahroel Razy selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat melaporkan berapa jumlah data kendaraan bermotor disetiap OPD yang masih aktif beroperasi ke Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Martapura.

“Karena, terkait pemeliharaan kendaraan bermotor, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diserahkan kepada masing-masing OPD. Sedangkan terkait pelaporan asetnya sendiri, setiap OPD kurang aktif,” ujarnya.

Kendati demikian, Fahroel Razy memastikan setiap aset yang berada di setiap OPD Kabupaten Banjar semuanya terdata di BPKPAD Kabupaten Banjar.

“Untuk jumlah total kendaraan dinas di Kabupaten Banjar tercatat sebanyak 2.608 unit, terdiri dari 600 unit untuk kendaraan roda empat, 2.008 unit kendaraan roda dua,” bebernya.

Mengingat terkait pemeliharaan dan PKB menjadi kewenangan masing-masing OPD. Karenanya, BPKPAD Kabupaten Banjar tidak mengetahui jumlah pasti kendaraan bermotor milik dinas yang telah melakukan pembayaran pajak untuk negera.

“Kalau Samsat Martapura ingin memperoleh data kendaraan bermotor milik dinas dari BPKPAD Kabupaten Banjar, tentunya harus menunggu prosesnya dulu. Karena terkait pencatatan aset ini masih dilakukan secara manual atau tidak ada aplikasi khusus untuk mendata secara online,” katanya.

Perlu diketahui sebelumnya, untuk memastikan mana saja kendaraan dinas milik Pemkab Banjar yang sudah tidak aktif atau telah berpindah tangan dalam proses lelang. UPPD Samsat Martapura harapkan Pemkab Banjar lebih aktif dalam melaporkan aset kendaraan bermotor miliknya.

BACA JUGA :
Kunker DPRD Kabupaten Banjar di Tengah Pandemi, Penanganan Covid di Paser Lebih Baik?

Mengingat, dikatakan Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, untuk biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor milik dinas berbeda jauh dengan kendaraan bermotor milik pribadi, yakni mendapatkan potongan biaya setengah persen sesuai arahan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.

“Dengan adanya data tersebut, UPPD Samsat Martapura dapat menghapus mana saja kendaraan bermotor milik Pemkab Banjar yang sudah tidak aktif dan berpindah tangan karena proses lelang,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top