klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sarang burung walet potensi besar bagi pemasukan pajak pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Sayangnya, pemerintah kabupaten/kota gagal mengelola dan memanfaat potensi besar itu.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, M Rudy Harahap dalam pernyataan pers Senin kemarin menyebut, potensi pajak daerah dari keberadaan sarang burung walet mencapai Rp126,12 Miliar pada 2021, dan Rp109,12 Miliar pada 2022.
Gagal mengelola potensi besar, pasalnya menurut Rudy, berdasarkan hasil pendalaman BPKP Kalsel, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Kalimantan Selatan sangat rendah. Hanya 0,86 persen pada 2021 dan 1,44 persen pada 2022 per 30 Desember.
Penyebabnya, kata Rudy, banyaknya wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panennya. Kondisi itu perburuk dengan masifnyabisnis gelap sarang burung walet. Lebih parah lagi, kompetensi aparat pajak daerah rendah.
“Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan wajib pajak. Padahal, potensi penerimaan pajak sarang burung walet sangat tinggi,” kata Rudy.
Lebih lanjut dipaparkan Rudy, BPKP Kalsel juga telah melacak potensi pajak sarang burung dalet dari sumber pengirimannya. Pada 2020, ditemukan pengiriman sarang burung walet dari Kalimantan Selatan mencapai 303.700 kilogram, 2021 mencapai 252.250 kilogram, dan selama Januari – Oktober 2022 sebanyak 218.250 kilogram.
Pengiriman sarang burung walet dari Kalimantan Selatan tersebut, kata Rudy, masing-masing pada 2020 dan 2021 sebsar 23,14 persen dan 16,76 persen dari total perdagangan sarang burung walet nasional. “Anehnya, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru mengalami penurunan signifikan di tahun 2021 menjadi hanya Rp275 juta,” ujarnya.
Menurut Rudy, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kotabaru adalah yang terbesar di Provinsi Kalimantan Selatan. Nilai realisasinya sebesar Rp850 juta pada 2019 dan Rp900 juta pada 2020.
Secara keseluruhan, di Kalimantan Selatan realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet pada 2021 hanya sebesar Rp1,08 miliar, atau 0,86 persen dari potensinya. Sedangkan pada Januari – Oktober 2022, hanya teralisasi Rp1,5 Miliar atau 1,4 persen.
“Dengan harga Rp 5 juta per kilogram, dan tarif pajak maksimal 10 persen, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021 mestinya senilai Rp126 Miliar dan 2022 senilai Rp109 Miliar,” kata Rudy.
Melihat otensi besar pajak dri keberadaan sarang burung walet, Rudy meminta agar para kepala daerah di Kalsel lebih kreatif dan gigih dalam menggali potensi Pajak Sarang Burung Walet. Salah satunya, dengan merumuskan kesepakatan bersama para bupati/walikota se-Kalimantan Selatan dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam pengendalian rantai pasok sarang burung walet. (to/klik)