Kapolres Banjar Tinjau Proyek Pembangunan Sentra Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso tinjau proyek pembangunan gedung Sentra Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana yang dikerjakan CV Bangun Cipta Sarana dengan nilai kontrak Rp1,169.475.600.00 di kawasan Komplek Pangeran Antasari (Kompas), Kecamatan Martapura pada, Senin (2/1/2023).

Usai melakukan peninjauan proyek pembangunan gedung Sentra Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar. Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso memastikan proyek pembangunan Sentra Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana telah selesai dikerjakan.

“Secara hibah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah menyerahkan ke Polres Banjar dalam bentuk bangunan. Sedangkan terkait pekerjaan interior yang masih berlangsung saat ini sudah kita komunikasikan dengan stakeholder terkait untuk memberikan hibah. Kemungkinan dua pekan yang akan datang pekerjaan sudah rampung,” ujarnya.

Artinya, lanjut AKBP Doni Hadi Santoso, proyek pembangunan yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Banjar telah selesai dan dilakukan serah terima.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelayanan Sentra Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana, masyarakat yang ingin mendapatkan akses pelayanan dari kepolisian sudah lebih mudah karena satu pintu, baik layanan SIM, SKCK, Surat Kehilangan, dan yang lainnya. Mudah-mudahan layanan yang diberikan kepolisian kedepannya lebih baik lagi,” harapnya.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi membenarkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan Sentra Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana di lahan eks kantor Dinas Perikanan dengan luasan lahan sekitar 2.170 M2 telah rampung tanpa kendala.

“Pada 30 Desember 2022 kemarin proyek pembangunan Sentra Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana telah rampung, sekaligus dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Saat ini memasuki masa pemeliharaan hingga 180 hari kalender,” bebernya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Pemkab Banjar Dukung Perjanjian Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2020
Scroll to Top