Kades Tak Dipecat, Ketua Dewan Gelar RDP Bersama Masyarakat Tambak Anyar Ulu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi heran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tidak berikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Tambak Anyar Ulu yang diduga melakukan perbuatan mesum terhadap istri orang lain.

Pernyataan tersebut dikemukakan Politisi Gerindra usai mengetahui bahwa Pemkab Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hanya dapat memberikan sanksi lisan dan tulisan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014.

“Kalau tidak dipecat, apakah masyarakat masih mau menerima dia sebagai pemimpinnya. Hal ini malah akan memperkeruh situasi di desa. Karena hal ini perkara etika dan moral. Pemimpin itu yang dilihat pertama kali, yakni etika dan moralnya,” ujarnya pada, Senin (13/2/2023).

Lantas, lanjut Rofiqi, bagaimana bisa masyarakat menerima seorang pemimpin desa yang berselingkuh dengan istri orang lain.

“Di Negara Jepang saja, kalau telat tiga menit hadir dalam pertemuan, mereka harus mengundurkan diri. Lah… ini, Kades yang melakukan perbuatan tidak senonoh masa tidak dipecat. Kades ini kan pemimpin masyarakat di desa, kalau pemimpinnya saja selingkuh dengan istri orang lain, bagaimana bisa membantu rakyat. Jadi, ngapain di lindungi,” tegasnya.

Memang, papar Rofiqi lebih jauh, berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 6/2014, Kades/Pembakal dapat diberikan sanksi apabila melanggar larangan, salah satunya melanggar larangan yang membuat resah sebagian masyarakat.

“Kalau permasalahan inikan sudah membuat resah seluruh desa, bukan sebagian lagi, mestinya harus dipecat. Dinas PMD mestinya harus berani, karena kita juga harus melihat situasi dan kondisi yang terjadi di desa. Pemkab Banjar harus tegas, jangan-jangan Pemkab Banjar tidak mengerti dengan Budaya Banjar,” bebernya.

Untuk memastikan apakah masyarakat tetap bersedia dipimpin Kades yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar akhirnya mengagendakan pertemuan Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang melibatkan tokoh masyarakat, Kades, kecamatan, dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA :
IPad Dewan Mestinya Apple Pro 12

“Besok kita gelar RDP dengan menghadirkan masyarakat di Desa Tambak Anyar Ulu. Kita lihat, apakah warganya tetap menerima (berdamai). Kalau mereka dapat berdamai ya kita ikuti. Kalau tidak, berarti Dinas PMD konyol hanya memberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top