klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tindaklanjuti persoalan Kepala Desa (Kades) Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh. Ratusan masyarakat sambangi kantor DPRD Kabupaten Banjar pada, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kedatangan ratusan masyarakat ke gedung DPRD Kabupaten Banjar tersebut untuk menyampaikan tuntutannya, agar Kades/Pambakal yang diduga melakukan perbuatan mesum, hingga memberikan dampak yang tidak baik terhadap masyarakat segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Sayangnya, dalam gelaran audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi didampingi Gusti Abdurrahman, serta dihadiri Camat Martapura Timur, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar. Pambakal Desa Tambak Anyar Ulu malah tidak dapat berhadir.
“Kami tentunya sangat kecewa sekali, karena lagi-lagi Pambakal tidak hadir. Kalau Pambakal hadir, tentunya permasalahan ini dapat kita selesaikan. Kalau Pambakal tidak hadir, artinya masih belum ada titik terangnya. Padahal pada kegiatan hari ini dilakukan pengamanan ketat oleh pihak kepolisian. Artinya, tidak masalah kalau Pambakalnya datang,” ujar salah satu warga Desa Tambak Anyar Ulu, yakni Wahid.
Karenanya, Wahid mewakili masyarakat Desa Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur berharap, pada gelaran mediasi yang akan diselenggarakan di tingkat desa nantinya Kades Tambak Anyar Ulu dapat berhadir.
“Nanti akan diadakan mediasi lagi dengan tokoh pemuka agama di Desa Tambak Anyar Ulu. Kalau nantinya tidak didapati kesimpulan, apalagi Pambakal kembali tidak hadir, kemungkinan kita akan menggelar demo lagi,” ucapnya.
Di lain sisi, Guslan selaku Camat Martapura Timur, memastikan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memastikan kemanan gelaran mediasi selanjutnya, tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap semua pihak.
“Kita usahakan mediasi yang akan dilaksanakan di tingkat desa melibatkan ulama berpengaruh di Desa Tambak Anyar Ulu, yang tentunya menjadi panutan warga disana,” katanya.
Kalau pun kembali terjadi dead lock dalam mediasi tersebut, lanjut Guslan, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur hukum, selama tidak anarkis.
“Kalau terjadi dead lock, artinya kita serta ulama disana tidak berhasil mencarikan solusinya. Mudah-mudahan kegiatan mediasi dapat segera dilaksanakan,” harapnya.(Zai/klik)