Hari Anak Nasional, 29 Anak Warga Binaan Dapat Remisi, Tiga Bebas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
BERBINCANG: Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Kelapa Lapas LPKA Kelas I Martapura HM Latif dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar Izzudin berbincang dengan salah satu orang tua warga binaan usai menyerahkan uang transportasi di Gedung Serba Guna Dr Sahardjo SH, Selasa (23/7/2019).  (foto: zai/klik)

KLIKKALIMANTAN.COM – Memperingati Hari Anak Nasional 2019, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura memberikan remisi kepada 29 anak warga binaan, Selasa (23/7/2019).

Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur hadir pada pemberian potongan masa tahanan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Dr Saharjo, LPKA Klas I Martapura di Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dari 29 anak warga binaan yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya bebas. Kepada mereka H Saidi Masnyur berharap menjadi pribadi yang baik dan hidup bermasyarat.

“Karena selama menjadi warga binaan telah dibekali ilmu pendidikan yang di kemduian hari dapat digunakan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata H Saidi Masnyur.

Di tempat yang sama saat mendapingi H Saidi Mansyur, Kepala LPKA HM Latif Safiudin mengatakan, dari total 106 warga binaan se-Kalimantan Selatan, terdiri dari 48 anak berusia di bawah umur, 29 orang diantaranya mendapat remisi 1 – 3 bulan berdasarkan kelakuan baik selama berada di LPKA.

“ketentuan remisi berbeda dengan remisi pada umumnya yang memiliki beberapa ketentuan. Dan selama mereka menjadi warga binaan pemenuhan hak anak pun sudah dilaksanakan baik, dari segi pendidikan, kesehatan, maupun kartu identitas anak (KIA) yang masih beruisa di bawah umur maupun yang sudah berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki KTP-nya,” jelas Latif. (zai/klik)

BACA JUGA :
Kapasitas Tampung Gedung Baru LPKA Kelas I Martapura 100 Orang

Berita Terbaru

Scroll to Top