Pastikan Petugas BPK Dapat Asuransi, DPKP Akan Pelajari Aturan Tentang Hibah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berikan jaminan atau asuransi untuk petugas Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta di Kabupaten Banjar. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar akan pelajari terkait aturan hibahnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala DPKP Kabupaten Banjar, Rahmat Kartolo usai menghadiri gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD dengan agenda bahasan terkait tugas dan fungsinya, program kerja, serta ketersediaan anggaran 2023 pada DPKP Kabupaten Banjar pada, Senin (20/2/2023).

“Terkait asuransi untuk petugas BPK ini, Bupati Kabupaten Banjar juga sudah menyampaikan ke DPKP. Karenanya, kita juga meminta waktu untuk mempelajari aturannya agar tidak ada permasalahan di kemudian harinya. Karena bentuknya dalam hibah daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rahmat Kartolo juga menyebutkan sampai saat ini terkait ketersediaan anggarannya juga masih belum ada terlihat.

“Karena bentuknya hibah, tentu ada ketentuan yang harus di penuhi BPK, seperti harus berbadan hukum, dan lain sebagainya. Saat ini, BPK yang terdaftar di Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 135 BPK di Kabupaten Banjar. Kemungkinan jumlah bisa bertambah,” katanya.

Agar jumlah data BPK yang digunakan tetap valid, papar Rahmat Kartolo, kemungkinan DPKP Kabupaten Banjar akan menggunakan data para REDKAR (Relawan Pemadam Kebakaran).

“Kalau bisa, data dari REDKAR yang kita gunakan, karena data tersebut terdaftar di Kementerian. Berdasarkan data tersebut terdata sekitar 200 lebih BPK,” ucapnya.

Bahkan, Rahmat Kartolo juga mengungkapkan, terkait dana hibah untuk BPK tersebut sebelumnya juga pernah ditanyakan Ketua DPRD, HM Rofiqi yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Bumi Selamat Rescue (Buser) 690 Banjar periode 2021-2026 yang menaungi sebanyak 130 unit BPK di Kabupaten Banjar.

“Terkait dana hibah untuk BPK inikan dulunya pernah ada sebelum diterbitkannya aturan baru. Karenanya, Ketua DPRD meminta agar dana hibah diberlakukan kembali. Tapi, kita masih belum tahu bagaimana prosedurnya, karena itu kita meminta waktu untuk mempelajari aturan tersebut agar lebih jelas,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
BPK Periksa Laporan Kuangan OPD Pemkab Balangan 25 Hari
Scroll to Top