klikkalimantan.com, MARTAPURA – Akhirnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang di-scan tanpa izin saat gelaran rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu.
Terlebih dalam pengusutannya, Satreskrim Polres Banjar pada 13 Oktober 2022 lalu telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana.
“Polres Banjar telah menetapkan satu orang tersangka berinisial N terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saudara Rofiqi selaku pelapor pada, 2 Maret kemarin,” ujar Kapala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan pada, Jumat (3/3/2023).
Karena melakukan scan tanda tangan pelapor tanpa izin, lanjut Iptu Fransiskus Manaan lebih jauh, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Menurut keterangan tersangka, biasanya selalu minta izin. Saat itu yang bersangkutan tidak meminta izin. Pasal yang kami terapkan, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara,” tegasnya.
Ketika di tanya apa posisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, dan Pribadi Heru Jaya selaku anggota dewan dalam kasus tersebut?
Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan bahwa posisi kedua orang tersebut sebagai sebagai saksi.
“Mereka berdua statusnya sebagai saksi,” ucapnya.
Perlu diketahui, seperti diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, gelaran Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan tiga agenda kegiatan pada 27 April 2022 lalu berujung ricuh.
Diduga, kericuhan terjadi akibat tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, terhadap sejumlah agenda kegiatan di DPRD dipalsukan oleh salah satu oknum anggota dewan, sehingga terjadi perubahan dari jadwal semestinya.
Sontak saja, Rapat Paripurna yang salah satunya mengagendakan tentang Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar banyak menuai interupsi, dan hampir terjadi baku hantam antar sesama anggota dewan. Untunglah sempat dicegah, dan rapat pun diberhentikan.(zai/klik)