Kasus Tanda Tangan Palsu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Pertanyakan Penetapan Satu Orang Tersangka

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Supiansyah Darham selaku kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi pertanyakan penetapan satu orang tersangka berinisial N dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya yang di-scan tanpa izin.

Mengingat, lanjut Supiansyah Darham, saat peristiwa pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD di gelaran rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu tersebut terjadi. Pihaknya mendengar keterangan N, bahwa telah diperintahkan seseorang.

“Kami mendengar bersama saksi-saksi lainnya, bahwa beliau disuruh seseorang. Karena itu, kami meminta agar perkara ini dituntaskan terlebih dulu, siapa yang menyuruh dan disuruh. Jadi, dalam pengusutan kasus ini, unsur peristiwa pidananya harus nyambung,” ujarnya pada, Jumat (3/3/2023).

Terkait N mengubah pengakuannya di kepolisian, lanjut Supiansyah, itu haknya.

“Kalau beliau (N) mau mengambil resiko sendiri atas pengakuannya, itu hak beliau. Tapi, kita juga punya banyak saksi. Dengan adanya keterangan saksi lain nantinya, tentu akan kelihatan faktanya di pengadilan. Mengapa saksi lain tidak diseret dalam kasus ini,” ucapnya.

Terkait persoalan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini apakah masih memungkinkan berujung mediasi, papar Supiansyah menyebutkan tidak menutup kemungkinan.

“Tapi, perkara inikan ada yang menyuruh dan disuruh. Jadi harus diselesaikan, sehingga peristiwa pidananya menyambung. Ketika sudah selesai, Ketua DPRD pasti mau duduk bersama baik bersama unsur pimpinan, Bupati untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ungkapnya

Terlebih, tambah Supiansyah, dalam kasus pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD, N tidak ada mengambil keuntungan, dan malah terkesan dikorbankan.(zai/klik)

BACA JUGA :
Tanda Tangan Palsu, Satreskrim Periksa Unsur Pimpinan
Scroll to Top