klikkalimantan.com, BANJARBARU – Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Banjarbaru, Selasa (1/2/2023). RDP juga dihadiri pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Banjarbaru – Banjar.
Dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar dan dihadiri seluruh anggota Komisi III, RDP membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 47/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pekerjasama Publikasi Pemko Banjarbaru melalui Media Massa.
“Ada keluhan dari rekan-rekan pemilik media siber pasca diterbitkannya perwali. RDP ini untuk memasilitasi dan mencari solusi terbaik,” kata Fadlianysah.
Di hadapan sejumlah wakil rakyat, Ketua SMSI Banjarbaru – Banjar, Rudy Azhary menyampaikan sejumlah poin keberatan dalam perwali. Diantaranya, tenggat waktu keharusan media siber yang bekerjasama harus terverifikasi faktual Dewan Pers paling lambat satu tahun sejak perwali diberlakukan. “Itu jelas memberatkan. Karena proses verifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi sangat banyak,” kata Rudy Azhary.
Atas keluhan pada poin tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru, Asep Saputra mengaku sepakat untuk memberi kelonggaran tenggat waktu verifikasi faktual selama tiga tahun. “Untuk poin itu kami sepakat waktu verifikasi media siber selama tiga,” ujarnya. (to/klik)