Ramadhan, Operasional Dua Hotel di Bajarbaru Dihentikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RAZIA - Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman saat merazia ijin operasional Hotel Permata In di Jalan A Yani KM 34 Banjarbaru.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Dua hotel di Kota Banjarbaru; Hotel Permata In di Jalan A Yani KM 34 dan Grand Permata In di KM 21 disegel. Penghentian operasional dua hotel pasca razia dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), dan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarbaru, Minggu (2/4/2023) malam.

Dihentikan operasionnalnya hingga batas waktu tak ditentukan, karena saat razia dipimpin Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin ini, ijin kedua hotel sudah tak berlaku, alias kadaluarsa. Sanksi ini menurut Wali Kota Aditya karena didapati pelanggaran administratif. “Tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” katanya.

Tak hanya merazia administratif manajemen, dilakukan pula razia dengan mengecek semua kamar di dua hotel tersebut. Menurut Aditya, Ini dilakukan sebagai upaya menjaga kekhusyukan beribadah selama bulan Ramadhan berupa antisipasi adanya praktik prostitusi.

Karena diakui Aditya, selama ini kerap ada laopran adanya aktivitas prostitusi di hotel dan tempat penginapan. “Ini sebagai shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadahan ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan tegas, Pemko Banjarbaru tak akan segan memberi sanksi keras jika ditemukan pelanggaran  Pemerintah kota, lanjut Aditya, tidak akan segan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut. “Ijinnya bisa kita cabut,” kata Aditya. (to/klik)

BACA JUGA :
Dibangun dengan Anggaran Rp2,5 Miliar, Rumah Dinas Ketua Dewan Masih Dianggurkan
Scroll to Top