klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wujudkan suasana bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 tetap berjalan aman dan kondusif. Polres Banjar telah menerbitkan imbauan hingga akan memberikan sanksi tegas kepada pengguna dan penjualan petasan, serta meriam yang menggunakan bahan kimia Kalsium karbida (Karbit).
Menindaklanjuti perihal tersebut, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakoor) dalam rangka mewujudkan suasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah agar tetap berjalan aman, tentram, dan kondusif.
“Kemarin kita sudah mengikuti kegiatan Rakoor terkait ketentraman dan ketertiban selama bulan puasa Ramadhan hingga hari lebaran Idul Fitri. Salah satu poin pembahasannya, yakni tentang larangan membunyikan petasan dan meriam Karbit yang menimbulkan kebisingan sangat besar,” ujar Guslan selaku Camat Martapura Timur pada, Kamis (6/4/2023).
Ia juga menjelaskan, imbauan tersebut juga sudah disampaikan kepada semua Kepala Desa (Kades/Pambakal) di wilayah Kecamatan Martapura Timur untuk di teruskan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang berada di wilayah bantaran Sungai Martapura.
“Karena beberapa kelompok masyarakat masih ada memiliki meriam yang terbuat dari pipa besi tersebut, meski di tahun sebelumnya Polsek Martapura Timur sudah mengamakan sebanyak 8 unit meriam karbit dengan berbagai ukuran,” katanya.
Guslan memastikan semua Pambakal siap melanjutkan informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok yang kerap membunyikan meriam karbit yang menimbulkan kebisingan yang sangat besar.
“Jadi, Pambakal selanjutnya akan mengundang berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan penyuluhan tentang Imbauan larangan membunyikan petasan, dan meriam karbit yang dapat menimbulkan kebisingan sangat besar. Karena, petasan dan meriam ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” ucapnya
Bahkan, papar Guslan lebih jauh, apabila perbuatan menyalakan petasan dan meriam berdampak negatif bagi orang lain atau masyarakat umum, perbuatannya tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 187 KUHP.
“Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, petasan juga dapat menimbulkan bencana kebakaran. Kami meminta kepada semua lapisan masyarakat, agar turut serta berpartisipasi mewujudkan bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri yang tertib, aman, dan nyaman,” harapnya.
Terlebih, tambah Guslan lebih jauh, sesuai amanah Abah Guru Sekumpul (Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani), agar hari kemenangan jangan dinodai dengan bunyi-bunyian petasan dan meriam.
“Seperti yang disampaikan Abah Guru Sekumpul, bahwa hal tersebut perbuatan sia-sia. Kita juga berharap kepada Kepolisian agar mencetak spanduk imbauan atau larangan membunyikan petasan yang menimbulkan efek bunyi yang sangat besar. Kami juga akan meminta pihak desa membuatkan spanduk serupa yang dipasang di tempat-tempat yang banyak dilalui masyarakat,” pungkasnya.(zai/klik)