Giat Cipta Kondisi Ramadhan, Satpol PP Amankan Pasangan Muda-mudi di Kamar Kos

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selama Ramadhan 1444 H, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar terus melaksanakan giat cipta kondisi. Kali ketiga, giat cipta kondisi kali dilakukan Senin (10/4/2023) malam. Giat menyasar sejumlah kamar kos-kosan di kawasan Jalan Rahayu, Kelurahan Sungai Paring, Martapura.

Hasilnya, diamankan pasangan muda-mudi sedang berada berada dalam kamar dan tak dapat menunjukan bukti sah sebagai pasangan suami istri. Diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10/2007 yang mengatur tentang ketertiban sosial, yakni setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang. Pasangan muda mudi tersebut langsung digiring ke markas Satpol PP Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Banjar, Rudy Ramadhani mengatakan, total ada lima orang yang telah di amankan, yakni tiga orang perempuan berinisial LR (22), warga Cempaka Banjarbaru, RA (23) warga Bati – bati Tanah Laut, dan RN (18) warga Martapura. Serta dua orang laki-laki berinisial AR (23) warga Sungai Tabuk dan MA warga Martapura.

“Saat kita temukan, satu pasangan dalam satu kamar kos, sedangkan di sebelahnya dua peremuan satu laki-laki juga dalam satu kamar,” ujar Rudy.

Kendati demikian, Rudy Ramadhani memastikan bahwa pasangan muda mudi tersebut tidak terindikasi atau terlibat prostitusi online. “Berdasarkan pengakuan mereka, mereka punya hubungan khusus, atau berpacaran. Jadi, tidak ada prostitusi,” ucapnya.

Setelah dilakukan pendataan, dan menandatangani surat pernyataan, papar Rudy Ramadhani, kelima orang tersebut diperbolehkan pulang.

“Tindakan yang dilakukan adalah non yustisi, yaitu diberi pembinaan, kami berikan surat pernyataan jika nanti ke depan mereka melanggar surat pernyataan tersebut, bisa kita naikkan ke upaya hukum,” jelasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
DPRD Pasang Banner Spanduk Imbauan/Larangan Masuk Ruang Paripurna