Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui Dibahas Tahap Selanjutnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekda Banjar, HM Hilman saat menghadiri rapat paripurna DPRD Banjar beragenda pemandanagan umum fraksi-fraksi terhadap raperda Pajak dan Retribusi Daerah

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Hm Hlman menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (12/4/2023). Dipimpin wakil Ketua II, Ahmad Rizani Ansharie, rapat paripurna beragenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Banjar terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (KDI) dalam pemandangan umum yang dibacakan Pribadi Heru Jaya menyatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Ini sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah berdasarkan UU.

“Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk dimanfaatkan sebanyak banyaknya bagi pembangunan daerah serta memberikan ruang kepada daerah mengelola APBD secara mandiri,” kata Heru.

Tentang kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, pemerintah daerah dan DPRD juga menperhatikan berbagai suara dari masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan-pertanyaan. “Baik saat reses maupun di media sosial,” imbuhnya.

Atas disampaikannya raperda tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, semua fraksi di dewan menyatakan persetujuannya agar Raperda tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Defisit Anggaran, Empat Unsur Pimpinan DPRD Dapat Mobil Baru
Scroll to Top