Kasus Perjadin, Kejari Kembali Panggil 7 Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berstatus lidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dikabarkan akan kembali memanggil tujuh Ketua Fraksi di DPRD periode 2019-2024 yang dijadwalkan hadir pada 11 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang didapat klikkalimantan.com, sejumlah anggota DPRD yang kembali di panggil Kejari Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan, dan membawa dokumen – dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar.

Tujuh Ketua Fraksi di DPRD yang dijadwalkan hadir tersebut, yakni Ruslan selaku Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Razak Ketua Fraksi Golkar, Derwana Farmei Ketua Fraksi NasDem, M Hasan Hamdan Ketua Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat, M Marbawi Ketua Fraksi Demokrat, dan M Zaini selaku Ketua Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia, serta Mulkan selaku Ketua Fraksi PPP.

Dikonfirmasi melalui via telepon terkait kebenaran informasi tersebut, handphone milik Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan sedang tidak aktif.

Kendati demikian, terkait pemanggilan ketujuh Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Banjar tersebut dibenarkan H Abdul Razak selaku Ketua Fraksi Golkar.

“Ia benar, ada surat pemanggilan. Kalau tidak ada halangan saya pasti hadir, karena sudah tiga hari ini saya tengah berada di rumah sakit atau opname usai menjalani operasi. Kalau Kamis nanti sudah sehat, saya pasti hadir,” ucapnya pada, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 20.40 Wita.(zai/klik)

BACA JUGA :
Dana Publikasi dan Soal Anggaran Perjadin Dinsos P3AP2KB, Kejari Akan Lakukan Penelusuran

Berita Terbaru

Scroll to Top