Nadjmi Bagikan Sertifikat PTSL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN – PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan.

 

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

Program PTSL ini menurut Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani adalah hak yang diberikan negara kepada warganya, atas hak pemanfaatan fungsi tanah sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

 

“Negara memberikannya dalam bentuk dokumen sertifikat, ada kepastian (jaminan) hukum dan tanggung jawab di dalamnya,” ujar Nadjmi Adhani.

 

Nadjmi berharap kepada masyarakat yang menerima sertifikat PTSL ini, agar dapat menyimpan dengan baik sertifikatnya.

 

“Dan yang penting adalah tanahnya bisa diberdayakan dan difungsikan,” imbuhnya.

 

Salah seorang warga Jalan Bina Putra Kelurahan Guntung Payung, Sandri mengaku sangat bersyukur bisa menerima sertifikat PTSL ini. Ia mengungkapkan sebelum adanya program PTSL ini, status tanahnya masih berupa segel/sporadik.

 

“Alhamdulillah sangat bersyukur, mudah-mudahan ke depannya yang belum dapat (menerima PTSL) segera dapat juga, mudah-mudahan lancar dan dapat keberkahan,” tutur Sandri.

 

Demikian juga yang dirasakan Sumiyatun (60). “Senang rasanya, karena sebelumnya tanah saya sporadik saja, sekarang pakai sertifikat,” kata Sumiyatun sumringah. (rul)

BACA JUGA :
Ketua Dewan Sosialisi Aplikasi LAPOR di SMPN 8

Berita Terbaru

Scroll to Top