Kasus Perjadin DPRD, Kejari Kembali Lakukan Pemanggilan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar masih belum menentukan sikap terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD periode 2019 – 2024.

Terlebih, terkait hasil penyelidikan dari Tim Penyidik yang dikabarkan telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian uang negara, masih belum diketahui kapan akan dilakukan ekspos dihadapan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, sebelum hasilnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Di tengah menunggu tahapan tersebut, beredar kabar bahwa Kejari Kabupaten Banjar kembali memanggil beberapa orang anggota dewan tak terkecuali Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan tak menampiknya, dan membenarkan kembali melakukan pemanggilan.

“Memang minggu lalu ada dua surat pemanggilan yang saya teken. Tapi, nanti saya periksa lagi. Harusnya mereka datang kemarin, kalau tidak, kemungkinan hari ini,” ujarnya tanpa menyebutkan siapa yang kembali di panggil Kejari Kabupaten Banjar.

Hal tersebut dikarenakan dirinya tengah terburu-buru untuk menghadiri kegiatan seremonial yang dilaksanakan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.(zai/klik)

BACA JUGA :
Kecamatan Diharapkan Powerfull Mengatasi Permasalahan di Wilayahnya

Berita Terbaru

Scroll to Top