klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar apel kerja gabungan, Senin (15/5/2023) di pelataran depan Kantor Bupati Banjar di Martapura. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, Ikhwansyah menjadi pembina apel kerja.
Menyampaikan amanatnya beberapa informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Banjar. “Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, Disdukcapil Kabupaten Banjar memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil kependudukan,” ujarnya.
Ditambahkan dia, sejak Maret 2022, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Banjar telah berubah dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat. SIAK Terpusat lanjut Ikhwansyah merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat terkoneksi secara daring di seluruh wilayah Republik Indonesia.
”Sehingga lebih efisien dari segi keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan efisien,” kata Ikhwansyah. (to/klik)