BKPP Banjarbaru Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Displin PNS

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
BIMTEK - Sekda Banjarbaru, H Said Abdullah saat membuka Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (15/5/2023).

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (15/5/2023).

Digelar di Aula Gawi Sabarataan, Balaikota Banjarbaru, bimtek dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, H Said Abdullah. Dihadirkan sebagai narasumber pada bimtek tersebut, Kepaa Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, Ahmad Darmuji.

Kepada para peserta bimtek, Sekda Said Abdullah berpesan, agar dapat mengikuti pelatihan dengan serius. Sebab dalam penjatuhan hukuman disiplin PNS,  terdapat prosedur teknis yang harus dikuasai sebagai hasil dari bimtek tersebut.

Lebih lanjut menurutnya, dengan mengetahui prosedur dan sanki bagi pelanggan kedisiplinan, diharapkan dapat menjadi penghalang seorang ASN melakukan pelanggaran kedisiplinan. “Disiplinnya seorang ASN merupakan harapan besar dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Gallery Photo Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Oktober 2022
Scroll to Top