klikkalimantan.com, BANJARBARU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menerapkan regulasi baru untuk Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Semua rumah sakit di Indonesia, wajib menerapkannya.
Tentang ketentuan anyar itu, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru, dr Danny Indrawardhana melalui Kepala Unit Humas, Andri Hamidansyah ditemui Sabtu (25/2/2023) mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu regulasi dari Kemenkes tersebut untuk penerapannya.
Jika sudah ditetapkan, Andri menyebut, RSD Idaman tentunya jug akan menerapan KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap yang selama di diterapkan di rumah sakit.
“Ketika nanti regulasi dan ketentuannya sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkes RI, maka RSD Idaman sudah siap menerapkan KRIS,” kata Andri. (to/klik)