KLIKKALIMANTAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru mengadakan kegiatan Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2019, di Aula Dishub Kota Banjarbaru, Selasa (25/6).
Pemilihan Abdi Yasa Teladan yang merupakan agenda tahunan Dishub Kota Banjarbaru, dilaksanakan selama 3 hari, mulai 25 sampai 28 Juni 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie, menyampaikan kegiatan ini diadakan untuk mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan, terutama bagi pelaku angkutan umum.
“Para sopir kami berikan materi yang komplit, baik dari kepolisian maupun dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, dari kami sendiri (Dishub Banjarbaru), PMI, Jasa Raharja, kemudian dari organda,” terang Yani Makkie.
Yani Makkie menambahkan, hasil pemilihan Abdi Yasa Teladan di tingkat kota ini nantinya akan berlanjut di tingkat provinsi untuk diseleksi kembali.
“Semoga di tingkat provinsi kita dapat (masuk) tiga terbaik, kemudian dikirim ke tingkat nasional mewakili Kalsel,” harapnya.
Lebih lanjut Yani Makkie menerangkan hari pertama pemilihan, para sopir diberikan beberapa materi mengenai keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
Selanjutnya, hari kedua, para peserta pemilihan Abdi Yasa Teladan sebanyak 50 orang, terdiri dari sopir angkutan umum akan mempraktekkan materi-materi yang sudah di dapatkan pada hari pertama.
“Hari ketiga akan diadakan Outbound bersama keluarga para sopir. Ini dilakukan untuk menjalin tali silaturahmi, kebersamaan antar sopir, keluarga dan keluarga besar Dishub Kota Banjarbaru,” tuturnya.
Tambahnya, hal terpenting yang perlu ditegaskan adalah bagi para sopir angkutan umum yang terlibat penyalahgunaan narkoba, izinnya tidak akan diperpanjang lagi. Sedangkan Kota Banjarbaru yang terlibat narkoba akan diberhentikan secara tidak hormat.
Sementara, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banjarbaru, Alvin mengatakan bahwa sangat setuju dengan diadakannya kegiatan ini. Karena ujarnya, sejak 2013 lalu para sopir yang tergabung di Organda Banjarbaru sudah mengikuti kegiatan ini. (rul)