Kasus Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Mengarah ke Pengembalian Uang Negara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk kesekian kalinya, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD periode 2019-2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota dewan pada, Senin (19/6/2023).

Sebanyak 9 orang anggota dewan yang dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD Tahun Anggaran 2020 – 2021 tersebut, yakni Herlina Anggaraini pada pukul 9.00 Wita, HM Yunani dan keluarga Almarhum M Solikin pada pukul 10.00 Wita, Syarifah Sakinah, Soraya, dan Hasan Hamdan dijadwalkan hadir pada pukul 11.00 Wita. Sedangkan Hj Ratna Hartati, M Zaini, dan Mulkan dijadwalkan hadir pada pukul 13.00 Wita.

Berdasarkan pemantauan awak media di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar pada pukul 10.00 Wita, terlihat beberapa orang anggota dewan yang telah memenuhi pemanggilan lebih awal, yakni M Zaini dari Partai PKB, Mulkan dari Partai PPP. Bahkan, dua orang anggota dewan yang tidak masuk dalam daftar pemanggilan hari ini juga hadir, yakni Muhammad Zaini dari Partai PPP dan Saidan Fahmi dari partai Demokrat.

“Hari ini kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai bahan laporan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Jadi, kami diminta untuk berkomitmen, jika ada terjadi kerugian uang negara, maka akan melakukan pengembalian sesuai dengan rekomendasi dari BPKP Kalsel sebelumnya,” ujar Saidan Fahmi.

Tak hanya itu, politisi Demokrat ini juga mengaku masih belum mengetahui berapa besar total kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tersebut.

“Kami, secara pribadi masih belum dikasih tahu berapa besar kerugian uang negara yang telah terjadi. Seperti apa kelanjutan kasus ini, kami juga masih belum mengetahui,” akunya.

Sementara itu, Andi Muhammad Fachry selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar membenarkan bahwa hari telah kembali melakukan pemanggilan sejumlah anggota dewan untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen Surat Tanda Setoran (STS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perjadin DPRD Kabupaten Banjar.

“Saat ini masih kami lengkapi,” sahutnya.

Sedangkan terkait pengembalian kerugian uang negara, Andi Muhammad Fachry menyebutkan bahwa sejumlah anggota dewan telah bersedia melakukan pengembalian.

“Mereka bersedia, cuman mereka masih meminta waktu. Makanya, saat ini masih ditelusuri Tim Penyelidik untuk mengetahui bagaimana hasilnya nanti. Untuk update-nya saat ini, saya juga masih belum tahu,” katanya.

Tak hanya itu, Andi Muhammad Fachry juga masih belum dapat memastikan, apakah setelah pemanggilan sejumlah anggota dewan selesai, kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD akan dinaikkan ke tahap selanjutnya, yakni dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

“Hasilnya tergantung keputusan dari Kejati Kalsel bagaimana nantinya,” ungkapnya.(zai/klik)