Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Fraksi Golkar Pertanyakan Banyak Piutang Belum Tertagih

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PERTANGGUNGJAWABAN APBD - Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (21/6/2023) dengan agenda pemandangan umum frkasi-fraksi atas empat raperda diajukan Pemko Banjarbaru. salah satu raperda diusulkan adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. (foto: to/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, satu dari empat raperda diajukan Pemerintah Kota (Pemko). Rabu (21/6/2023) rapat paripurna DPRD Banjarbaru merampungkan pemandangan umum fraksi-fraksi.

Menurut Fraksi PKB, ini  sudah menjadi kewajiban bagi kepala daerah menyampaikan raperda ini kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ini diatur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Nantinya akan dibahas bersama terkait laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan.

Lain lagi dengan Fraksi Partai Golkar yang seketika melontar tanya ikwal nominal piutang dimiliki Pemko Banjarbaru. Menurut fraksi diketuai H Iriansyah Ghani ini, ada sejumlah piutang yang tersaji pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022. Yakni Piutang Pajak sebesar Rp 84.625.106.997, Piutang Retribusi sebesar Rp 8.884.543.998, Piutang Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah sebesar Rp6.325.420.119, dan piutang Dana Bagi Hasil Provinsi sebesar Rp 48.162.118.871.

Yang juga menjadi atensi dewan, satu diantarnya Fraksi Nasdem, adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedepan target PAD perlu diupayakan dengan cermat sesuai peluang yang dimiliki. Ini bertujuan agar lebih realistik, bukan pesimis. (to/klik)

BACA JUGA :
Event Bangkal Fun Bike Meledak

Berita Terbaru

Scroll to Top