klikkalimantan.com, PARINGIN-Perwakilan dari honorer tenaga kontrak guru dan tenaga kependidikan menyampaikan beberapa usulan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan DPRD Balangan di ruang rapat dewan di Paringin Selatan (Parsel), Balangan, Selasa (4/7/2023).
“Pada RDP kali ini kami menyampaikan beberapa usulan kepada DPRD Balangan. Kami meminta kenaikkan gaji sesuai surat edaran Bupati Balangan yang sudah berlaku sejak Januari 2023 lalu,” ujar salah satu perwakilan guru yang tidak mau menyebut namanya.
Dikatakannya, selain permintaan kenaikkan gaji, ia juga pengusulan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga pendidik seperti tata usaha, penjaga sekolah, pustakawan, dan operator.
“Saya sudah 12 tahun mengabdi menjadi guru honorer di salah satu sekolah dasar, tetapi sampai sekarang masih digaji sebesar Rp1 Juta setiap bulannya,” terangnya.
Padahal, menurutnya, sesuai dengan surat edaran Bupati Balangan, yang mengatur besaran gaji THL, yaitu untuk pengalaman kerja kurang dari empat tahun gajinya sebesar Rp1,4 Juta, pengalaman kerja 4-8 tahun Rp1,5 Juta, pengalaman kerja 8-12 tahun gajinya Rp1,7 Juta, dan pengalaman kerja di atas 12 tahun gajinya sebesar Rp1,9 Juta.
“Buktinya gaji yang kami terima tidak sesuai surat edaran itu, Dan, kami membawa data ada 52 orang guru honorer yang masih belum masuk daftar kenaikan gaji, ditambah dengan 39 orang tata usaha, 14 orang pustakawan, dan 76 orang penjaga sekolah,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPRD Balangan, Syahbuddin mengungkapkan, sebelumnya juga pernah menggelar pertemuan dengan guru yang mengeluhkan hal serupa. Namun, saat itu belum ada surat edaran dari Bupati Balangan mengenai kenaikan gaji tersebut.
“Meski demikian, kami berharap para guru honorer dan dinas terkait bisa melakukan pencocokan data, apabila masih ada syarat yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer ini, maka dikomunikasikan dengan baik,” pinta Syahbuddin.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, H Abiji menambahkan, ia secepatnya akan melakukan pencocokan data antara para guru honorer dengan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan.
Namun, sebut Abiji, apabila ada kendala administrasi, maka akan dibantu, tetapi bila persyaratan yang tidak sesuai mungkin perlu waktu untuk dapat ikut masuk ke dalam database. Seperti missal, guru honorer yang sudah mengajar bertahun-tahun, tetapi SK-nya dikeluarkan oleh kepala sekolah dan penggajiannya menggunakan dana BOS, maka tidak bisa sebab dalam penggajian yang dilakukan sesuai surat edaran itu adalah honorer dengan pengangkatan dari kepala daerah.(pr/klik)