klikkalimantan.com, PARINGIN-Setelah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (MenPAN-RB) No.25 Tahun 2020 tentang Road Map RB 2020-2024 diubah menjadi peraturan No.3 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terpaksa melakukan sosialisasi di Aula Inspektorat Balangan di Kecamatan Parsel, Balangan, Selasa (4/7/2023).
Kabag Organisasi Setda Balangan, Ernawati mengatakan, sosialisasi ini didasarkan pada peraturan Bupati Balangan N0.30 Tahun 2023 tentang Road Map RB penajaman pemerintah tahun 2023-2026. Untuk reformasi birokrasi general, memiliki 21 kegiatan utama yang terdiri dari dua sasaran, yaitu digitalisasi administrasi pemerintahan dan budaya birokrasi yang berakhlak dan ASN yang profesional.
Adapun tema reformasi tematik kali ini, kata Ernawati, lebih mengarah pada tingkat kemiskinan yang ada di daerah, penekanan laju inflasi, peningkatan investasi, penanganan stunting, dan penggunaan produk dalam negeri.
“Sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh kepada ASN di SKPD lingkungan Pemkab Balangan, yang diwakili oleh masing-masing sekretariat maupun bidang,” tutur Ernawati.
Sosialisasi ini pula, tambah Ernawati, merupakan road map terbaru karena adanya perubahan di pemerintah pusat, terutama adanya perubahan road map RB nasional yang terbagi menjadi dua aspek reformasi birokrasi general dan tematik.
Namun, lanjut Ernawati, meski telah terjadi perubahan, ia berharap melalui sosialisasi ini, tujuan dan arah reformasi birokrasi dapat tercapai, sehingga mendapat penilaian RB yang terbaik dari pusat. Oleh sebab itu, harapnya, semoga dengan sosialisasi ini ada beberapa SKPD Balangan yang menjadi leding sektor dari RB general dan tematik dalam melakukan penyusunan rencana aksi yang akan dikawal dan dilakukan monev di triwulan satu dan dua, yang arah tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat tercapai.(pr/klik)