Pengusutan Dua Kasus Perjadin DPRD Dihentikan Kejari Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akhirnya secara resmi menghentikan pengusutan dua kasus dugaan korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Penghentian pengusutan dua kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD yang masih dalam tahap Penyelidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan kepada sejumlah awak media.

“Pada Minggu pertama bulan Juli kemarin kita sudah melaporkan ke pimpinan, dan kita juga sudah dipanggil untuk melakukan ekspos kedua untuk penegasan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD,” ujarnya pada, Selasa (25/7/2023).

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, lanjut Muhammad Bardan menjelaskan mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran Perjadin anggota DPRD periode 2019-2024 Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2021. Kerugian uang negara akibat kasus tersebut sekitar sebesar Rp480 Juta.

“Seluruh anggota dewan diawal sudah sepakat untuk melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN), tak terkecuali dua anggota dewan yang telah meninggal dunia, yang saat ini prosesnya PKN tinggal menunggu pihak keluarga yang juga sudah menyepakati,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebutlah, lanjut Muhammad Bardan, yakni sejumlah anggota dewan bersedia melakukan PKN, tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, ditambah kerugian uang negara tidak terlalu signifikan, serta adanya surat edaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahwa terkait kerugian negara di bawah Rp50 Juta kasusnya dapat dihentikan dengan syarat PKN.

“Karena kasus ini kewenangan Kejari Kabupaten Banjar, maka penanganan dua kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar secara resmi dihentikan sebelum 22 Juli 2023 kemarin. Namun, apabila ada hal lain yang mungkin saja ada hukum baru, maka kasusnya akan dapat dibuka kembali,” jelasnya.

BACA JUGA :
Dua Kasus Perjadin Dihentikan, Anggota Dewan Belum Dapat Surat Pemberitahuan Resmi

Tak hanya itu, Muhammad Bardan juga menjelaskan penyebab kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD periode 2014-2019 yang selama ini menggantung atau belum ada kepastian hukum, sebelum akhirnya dihentikan pengusutannya.

“Penyelesaian pengusutan kasus ini sebenarnya disetujui Jampidsus sebelum saya tugas disini. Berdasarkan keputusan Jampidsus yang saya baca menyatakan, bahwa penanganan perkara kasus Perjadin periode 2014 dapat dihentikan apabila seluruh anggota dewan yang terlibat telah melakukan PKN,” ucapnya.

Karena saat proses pemeriksaan dahulu ada beberapa orang yang masih belum melakukan PKN, tambah Muhammad Bardan, sehingga prosesnya menggantung.

“Karena itu kemarin kita usut dan telusuri kembali kasus ini. Setelah dapat nama-namanya kemarin anggota dewan yang terlibat kita panggil lagi untuk diselesaikan, dan sekarang mereka sudah melakukan penyelesaian PKN. Jadi, kasus Perjadin satu ini yang pertama kita selesaikan,” ungkapnya.

Muhammad Bardan juga mengakui, terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD periode 2014-2019 masuk klasifikasi Perkara Penting (Pekating), karena kerugian uang negara yang dimunculkan diduga lebih dari Rp1 Miliar.

“Namun, perkara Perjadin inikan beda-beda. Ada yang melalui via pendampingan, ada pula yang secara langsung atau pribadi. Makanya, saya bilang kemarin kasus ini bersifat individual sehingga tidak mungkin satu perkara ini kita naikan dengan biaya Rp100 Juta lebih untuk satu berkas. Beda ceritanya kalau mereka melakukan secara bersama-sama. Inikan ada yang ke Surabaya, Yogyakarta, dan Jakarta, dan kerugiannya di bawah Rp1 Miliar,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top