DKUKMPP-Kejari Balangan MoU Bidang Perdata dan TUN di Paringin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MoU-Kajari Balangan, Fajar Gurindo dan Kepala DKUKMPP Balangan, Ribowo didampingi Kabid Sarana dan Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Balangan, Amirul saat memamerkan berkas MoU tentang penanganan hukum bidang perdata dan TUN di Aula Kejari Balangan di Parsel, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Balangan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan tentang penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kejari Balangan di Paringin Selatan, Balangan, Kamis (10/8/2023).

Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala DKUKMPP Balangan, Ribowo dan Kajari Balangan, Fajar Gurindro. Saat penandatanganan, hadir pula Kabid Sarana dan Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Balangan, Amirul, dan para pegawai Kejari Balangan.

Kajari Balangan, Fajar Gurindro mengatakan,  kerjasama ini merupakan bentuk sarana dalam menjaga dan mempererat hubungan antara DKUKMPP dan Kejari Balangan. Selain itu, kerjasama ini pula sesuai dengan amanah pasal 33 UU No.16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.11 Tahun 2021 tentang kejaksaan, di mana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya melalui penandatanganan kesepakatan.

“Nota kesepakatan ini pun berguna dalam menyamakan persepsi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN. Melalui nota kesepakatan ini pula hendaknya akan terjalin kerjasama yang akrab dan lebih optimal terkait dengan sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas masing-masing,” kata Fajar Gurindo.

Kepala DKUKMPP Balangan, Ribowo menambahkan, dengan kerjasama yang terjalin ini, pihaknya akan selalu mengedepankan komunikasi dalam mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Balangan.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk menjaga legalitas dan efisiensi dalam penanganan hukum perdata dan TUN agar tidak ada masalah lagi dikemudian hari. Langkah ini pula sebagai upaya pencegahan,” kata Ribowo.(pr/klik)

BACA JUGA :
Timbangan Emas Milik Pedagang di Pasar Batuah Martapura Ditera Ulang
Scroll to Top