Kebanyakan Pemasangan Reklame dan Baliho Parpol Tak lapor DPMPTSP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Memasuki tahun Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, sejumlah titik ruas Jalan Ahmad Yani di wilayah Kabupaten Banjar mulai ramai bertebaran papan reklame berbau pencitraan dari Partai Politik (Parpol).

Ditanya apakah sejumlah papan reklame atau baliho, spanduk, dan banner dari Parpol yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan utama tersebut semuanya telah mengantongi izin, mengingat masuk dalam objek dan subjek pajak berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea mengatakan, memang rata-rata papan reklame atau baliho dari Parpol yang terpasang banyak yang tidak dilaporkan ke DPMPTSP Kabupaten Banjar, seperti di beberapa titik samping ruas Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kertak Hanyar yang memang menjadi spot sangat menguntungkan.

“Kalau yang sifatnya insidentil, mereka pasti melaporkannya dengan bersurat ke kami. Karena itu, kami juga berharap agar mereka dapat mematuhi Perda yang ada, karena ada kewajiban untuk mereka mengajukan permohonan izin. Dan penempatannya pun tidak sembarang, apalagi kalau sampai berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah yang memang dilarang,” ujarnya pada, Rabu (23/8/2023).

Kendati, mengakui terkait maraknya sejumlah papan reklame atau baliho, spanduk, dan banner dari Parpol tidak terpantau DPMPTSP Kabupaten Banjar. Namun, Yudi Andrea memastikan persoalan tersebut sejak awal sudah menjadi perhatian pihaknya.

“Mestinya mereka mengajukan izin dahulu sampai diterbitkan izinnya. Bahkan, kawan-kawan di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sempat ingin menarik pajaknya karena sudah terpasang di beberapa titik,” katanya.

Karena perihal tersebut, lanjut Yudi Andrea, DPMPTSP melakukan diskusi bersama instansi terkait lainnya yang difasilitasi Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Kasus iPad, Hitung Angka Kerugian Negara Kejari Kerjasama BPKP

“Karena persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) ini merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sehingga kita masih menunggu mereka untuk merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru digodok untuk mengatasi persoalan tersebut dan sudah satu kali dilakukan pembahasan. Karena kalau membuat Perda baru lagi membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.

Atas dasar tersebutlah, dan guna menghindari konflik atas penarikan pajaknya. DPMPTSP Kabupaten Banjar masih menunggu Perbup yang digodok rampung.(zai/klik)

Scroll to Top