Tumpang Tindih Lahan di Belakang GOR Rudy Resnawan, H Husaini: Ini Penyerobotan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MENUNJUKKAN - H Ahmad Husaini (kiri) menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan dan akta jual beli lahan di atas lahan miliknya yang ditindih kepemilikannya oleh orang lain. (to/klik)

Tumpang Tindih Lahan di Belakang GOR Rudy Resnawan, Husaini: Ini Penyerobota
Klikkalimantan.com, BANJARBARU – Lagi, perkara sengketa lahan di wilayah Kota Banjarbaru mencuat ke permukaan. Adalah H Ahmad Husaini yang menyoal adanya tumpang tindih kepemilikan di atas lahan miliknya di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru, tepatnya di belakang Gedung Olah Raga (GOR) Rudy Resnawan Banjarbaru.

H Husaini ditemui lokasi lahan miliknya, Rabu (30/8/2023) bahkan menyebutnya ini bukan lagi perkara tumpang lahan, tapi penyerobotan. Ia bahkan menyebut adanya unsur pidana dalam penyerobotan lahan miliknya atas nama Ahmad Husain Syukur seluas tak kurang dari 3.000 meter persegi ini.

“Tidak hanya lahan milik saya yang diserobot. Di sini saya juga mewakili 10 orang pemilik lahan yang lokasinya saling berbatasan,” ujarnya sembari menyebut sebagian lahan ber-SHM Nomor 49 tahun 1974 yang diperkarakan, sebagiannya telah jual kaplingan.

Ada unsur pidana, karena berdasarkan sejumlah berkas yang telah ia pegang, termasuk berbagai berkas bukti kepemilikan -SHM yang diterbitkan tahun 1980 di atas SHM 59/1974, dan akta jual beli tanah kuat dugaan ada unsur pemalsuan atas sejumlah keterangan atas kepemilikan lahan. “Semua berkas terkait kepemilikan lahan, akta jual beli kami pegang. Termasuk SHM Nomor 732 yang diterbitkan sebagai pengganti SHM yang hilang,” ujarnya.

Menurutnya SHM 732 yang diterbitkan sebagai pengganti SHM yang hilang, fiktif dan sengaja diterbitkan. Padahal SHM itu ada dan tak pernah hilang, letaknya tepat di atas GOR Rudy Resnawan. “Itu fiktif dan yang menandatangi di tiap batas wilayah masuk kategori pemalsuan,” imbuhnya

Disebutkan pria beralamat di Jalan Kuranji, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin ini, lahan miliknya terletak di sisi barat, saat ini bersengketa dan diserobot salah satu Perseroan Terbatas (PT). “PT Baskara Sinar Grup,” kata Husaini.

BACA JUGA :
Pesan Paman Birin untuk Pemuda di Upacara dan Tabur Bunga HUT ke-74 Proklamasi Gubernur ALRI

Berbekal bukti-bukti yang ia pegang, juga Surat Keterangan Riwayat Tanah, termasuk sejumlah keterangan dari saksi hidup, Husaini mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru untuk dilakukan pengukuran ulang. Namun hingga kini tak kunjung ditanggapi.

Lumrah jika Husaini menuding, ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak berwenang di balik persoalan tumpang tindih lahan ini. “Ini bukan lagi perkara tumpang tindih lahan. Tapi penyerobotan,” ujarnya menegaskan dan mengaku akan melanjutkan ke ranah hukum jika tetap saja tak ada tanggapan dari pihak terkait. (to/klik)

Scroll to Top