Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Lampihong

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PERIJINAN-Sekretaris DPMPTSPTTK Balangan, Abdul Basyid didampingi Camat Lampihong, Muhammad Arsyad saat melakukan sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha berbasis risiko yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lampihong, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSTTK) Kabupaten Balangan, melakukan sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha berbasis risiko yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lampihong, Balangan, Senin (11/9)

Sekretaris DPMPTSPTTK Balangan, Abdul Basyid menerangkan, peserta sosialisasi ini adalah aparat desa dari Kecamatan Lampihong dan Kecamatan Batumandi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para aparat desa mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai regulasi terakhir tentang perizinan, sehingga nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Sosialisasi ini, kata Abdul Basyid, dilaksanakan berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terkait kebijakan perizinan berusaha. Sedangkan pengertian perizinan berusaha berbasis risiko sendiri diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sebaliknya, tambah Abdul Basyid, perizinan non berusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termuat dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Camat Lampihong, Muhammad Arsyad mengakui, ia sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini. Karena menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin saja terjadi dalam berusaha bagi pelaku usaha di Kecamatan Lampihong.(diskominfosan/klik)

BACA JUGA :
Ungkap Kasus Perjadin DPRD, Kejari Akan Gelar Press Release
Scroll to Top