Kasus Puskesmas Martapura 2, Dua Orang ASN Berhalangan Hadir Penuhi Panggilan Kejari

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar guna mengusut tuntas penyebab retaknya bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengatakan, dari 18 orang yang dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan terkait retakannya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang terpaksa di kosongkan pada 19 Juli 2023 lalu tersebut. Sebanyak 16 orang sudah hadir memenuhi pemanggilan.

“Sebanyak 18 orang yang kita panggil ini terdiri dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kontraktor, Pengawas, dan Tim Teknis pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2. Kalau tidak salah hari ini atau besok diagendakan pemanggilan untuk dua orang lainnya,” ujarnya pada, Kamis (14/9/2023).

Kendati proses pemanggilan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait retakannya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang resmi beroperasi pada 19 Februari 2019 terus bergulir hingga ke tahap penyelidikan. Namun, dua ASN di lingkungan Pemkab Banjar yang juga akan diminta keterangan nampaknya tak dapat memenuhi pemanggilan dari Kejari.

“Dua orang yang dijadwalkan hadir dalam proses pemanggilan ini berhalangan hadir. Karena itu mereka meminta agar dilakukan penundaan. Total, sudah ada sebanyak 16 orang telah memenuhi pemanggilan,” katanya.

Ditanya siapa sosok dua orang tersebut, Muhammad Bardan menyebutkan bahwa dua orang tersebut merupakan pejabat lama pada Dinkes Kabupaten Banjar.

“Yang berhalangan hadir ini merupakan pejabat lama. Tapi, dalam pekan ini juga mereka akan memenuhi pemanggilan dari Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Perlu diketahui, pasca bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran Rp2.400.000.000,00 bersumber dari APBD 2018 tersebut mengalami keretakan, seluruh pelayanan dan sejumlah fasilitas penunjang kesehatan di UPT Puskesmas Martapura 2 terpaksa dipindahkan sementara ke gedung ruko tiga lantai di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, samping RSUD Ratu Zalecha Martapura, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :
Kejari Segera Lakukan Ekspos Kasus Retaknya Bangunan Puskesmas Martapura 2

Untuk mengetahui penyebab keretakan, dan upaya penanganan jangka pendek dan jangka panjang bangunan tersebut, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan dosen Program Studi Teknik Sipil dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Prof Dr Ir Rusdiansyah ST MT selaku Tim Penilai Ahli (TPA) yang tergabung dalam tim analisis bangunan gedung Kabupaten Banjar. Dan kemungkinan hasilnya akan diketahui pada Oktober 2023 mendatang.(zai/klik)

Scroll to Top