Bawaslu Ajak Semua Elemen Masyarakat Ikut Berpartisipasi Aktif Lakukan Pengawasan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar ajak semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang, khususnya terhadap kegiatan Money politic yang dapat mencederai pesta demokrasi rakyat.

Ajakan tersebut dilontarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha di kegiatan ‘Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024’ yang dilaksanakan disalah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Yang namanya ‘money politics’ dan netralitas selalu menjadi atensi pengawasan pada Pemilu, tak terkecuali pada Pemilu 2024. Namun, kejadiannya pasti berulang,” ujar M Hafizh Ridha pada, Rabu (20/9/2023).

Artinya, lanjut M Hafizh Ridha, pengawasan dan upaya pencegahan yang telah dilakukan harus lebih dimaksimalkan lagi guna menjalankan tugas dan kewajiban Pengawas Pemilu sebagai mana yang telah diamanatkan Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Memang pengawasan yang dilakukan sudah baik. Namun, tidak ada jaminan kejadian tersebut tidak berulang, karena selalu ada strategi-strategi baru. Maka dari itu kita juga harus beradaptasi dengan strategi-strategi baru tersebut, termasuk dengan cara meningkatkan pengawasan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat di semua elemen,” tegasnya.

Karena itu, M Hafizh Ridha mengajak seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali tokoh-tokoh pemuda yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP), salah satunya seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) diharapkan dapat menggerakkan semua organisasi yang berhimpun di bawahnya untuk berpartisipasi aktif ikut melakukan pengawasan guna mewujudkan Pemilu 2024 yang lebih baik lagi.

Ditempat yang sama, usai membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu. Akhmad Mukhlis selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut merupakan bentuk program yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2/2023.

BACA JUGA :
Tak Tepat Sasaran, Dinas KUMPerindag Gelar Penukaran Tabung Gas Bersubsidi 

“Artinya masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Karena jumlah pengawas tidak memadai dengan jumlah yang diawasi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini minimal peserta yang berhadir dapat memahami bahwa ada aturan dan larangan yang berlaku dalam kepemliuan. Maksimalnya meraka dapat menyampaikan kepada masyarakat lainnya terkait aturan dan larangan tersebut,” harapnya.

Meski meraka bukan penyelenggara Pemilu, papar Akhmad Mukhlis, masyarakat tetap dapat berpartisipasi aktif ikut serta dalam melakukan pengawasan.(zai/klik)

Scroll to Top