Implementasikan Perpres Nomor 53, Wakil Ketua DPRD Terbang ke Kota Jakarta

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Samakan persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 perubahan dari Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) pada kegiatan Perjalan Dinas (Perjadin) dengan sistem Lump sum. Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie akan terbang ke Kota Jakarta pada Selasa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Politisi Senior PPP Kabupaten Banjar usai memimpin gelaran Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Banjar yang mengatur tentang jadwal sejumlah kegiatan DPRD Kabupaten Banjar pada, Senin (2/10/2023).

“Keberangkatan saya ke Jakarta untuk memenuhi undangan. Jadi, besok ada pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk menindaklanjuti terkait bagaimana implementasi Perpres Nomor 53 tersebut,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Akhmad Zaky Hafizie, dalam pertemuan tersebut menghadirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah pertemuan tersebut baru kita dapat mengetahui bagaimana gambaran implementasinya. Sehingga saat melaksanakan kegiatan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Perjadin,” ucapnya.

Sedangkan mengenai usulan anggaran kegiatan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sebesar Rp10 Miliar, papar Akhmad Zaky Hafizie, sudah diketok digelaran rapat paripurna.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Banjar dikabarkan telah mengusulkan kenaikan biaya kegiatan Perjadin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Bahkan pada 27 September 2023 kemarin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, Aslam tak menampiknya, dan menjelaskan pihaknya masih menunggu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar terkait bagaimana sistem perhitungannya.

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, yakni Muhammad Syahrin memastikan bawah DPRD tidak mengusulkan kenaikan anggaran, melainkan karena ada perubahan Perpres baru.

BACA JUGA :
Surya Dharma Terpilih Sebagai Ketua Umum Kadin Kalsel

“Dahulu kan at cost. Karena ada perubahan dari Perpres Nomor 33/2020 tentang SHSR menjadi Perpres Nomor 53/2023, sekarang menerapkan sistem Lump sum,” katanya.

Ditanya berapa besar usulan anggaran biaya Perjadin DPRD Kabupaten Banjar pada APBD Perubahan TA 2023?

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar ini mengatakan, bahwa hal tersebut bukan kenaikan, melainkan telah mengusulkan anggaran sebesar Rp10 Miliar.

“Tapi kalau dihitung sebanyak enam kali kegiatan Perjadin, tentunya masih belum cukup. Acuan dahulu kan kegiatan Perjadin sekitar Rp550.000, dan besaran uang refund sama saja. Karena menerapkan sistem Lump sum, contoh seperti hotel pagunya Rp2 Juta, dalam dua malam kegiatan kita dapat Rp4Juta,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top