Kejari Temukan Unsur Dugaan Penyimpangan Dana Insentif dan Penarikan Uang Makan MAN PK Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menduga telah terjadi penyimpangan dana insentif bantuan beasiswa berprestasi di MAN Program Keagamaan (PK), khususnya MAN 4 Banjar Tahun Ajaran (TA) 2021-2022.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengatakan, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI telah menggelontorkan dana bantuan beasiswa belajar pada MAN PK TA 2021 sesuai Surat Keputusan (SK) Ditjen Pendis Kemeneg RI Nomor 3661/2021.

“Berdasarkan SK Ditjen Pendis, bantuan beasiswa belajar untuk setiap siswa berprestasi sebesar Rp700.000 pada tahun 2021 jelas mengalir ke rekening masing-masing siswa. Jadi, pada 2021 sebanyak 48 orang siswa yang duduk di Kelas X MAN PK mendapatkan dana beasiswa berprestasi,” ujarnya pada, Kamis (5/10/2023).

Mendampingi Kepala Kejari. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dana yang diberikan Ditjen Pendis Kemenag RI ke masing-masing rekening siswa Kelas X kembali diminta atau ditarik pihak sekolah dengan alasan untuk keperluan uang makan.

“Bantuan beasiswa belajar tersebut tidak ada peruntukannya buat uang makan. Karena sifatnya living cost, artinya bebas digunakan para siswa untuk keperluannya. Karena itulah muncul dugaan penyimpangan bantuan beasiswa belajar untuk siswa berprestasi tahun ajaran 2021-2022,” katanya.

Atas dasar tersebut, Andi Muhammad Fachry memastikan Kejari Kabupaten Banjar akan kembali melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah kejadian tersebut hanya terjadi pada siswa Kelas X saja. Sekaligus untuk mengetahui apa dasar penarikan kembali dana siswa dari pihak sekolah dengan besaran Rp700.000 per siswa saban bulannya.

“Persoalan kedua. Karena hanya siswa Kelas X yang mendapatkan dana insentif siswa berprestasi dan ditarik untuk keperluan uang makan. Ditahun berikutnya, yakni pada 2022-2023. Pihak sekolah juga menarik uang makan secara langsung kepada setiap siswa Kelas XI dan Kelas XII sebesar Rp750.000 per orang setiap bulannya dan sudah berjalan selama 9 bulan. Karena itu kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apa dasarnya, idenya siapa, dan apakah sudah melalui rapat,” tuturnya.

BACA JUGA :
Pemko Siapkan Anggaran Rp2,5 M untuk Pembangunan Tahap Awal Mall Pelayanan Publik

Artinya, tambah Andi Muhammad Fachry lebih jauh, selain terjadi kasus dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa berprestasi, juga terjadi kasus penarikan uang makan para siswa.

“Karena itu masih kita dalami untuk mengetahui modus sebenarnya, karena ada dua permasalahan di MAN PK, dan diduga ada yang mengkoordinir,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top