klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akui belum melakukan pengusutan terkait kasus adanya pungutan berdalih infak Rp120.000 per bulan yang diberlakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Banjar.
Padahal, pemberlakuan uang infak yang wajib dibayarkan para siswa MAN 4 Banjar Rp120.000 per bulan tersebut telah menuai keluhan para orangtua siswa karena dinilai memberatkan. Terlebih menjadi salah satu penentu untuk kepemilikan ijazah setiap siswa.
“Kita belum ada mengarah kesana, dan kasusnya ini beda. Jadi tidak bisa disatukan dengan kasus dugaan penyimpangan dana insentif bantuan beasiswa berprestasi dan kasus penarikan uang makan yang terjadi MAN Program Keagamaan (PK) Banjar,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan pada, Rabu (4/10/2023).
Pernyataan serupa juga diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry.
“Kita belum ada mengarah ke iuran Komite MAN 4 Banjar, dan masih belum ada yang melaporkan. Berbeda dengan kasus uang makan MAN PK yang saat ini berada ditahap penyelidikan hingga dilakukan pemanggilan, kita telah menerima laporan,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Andi Muhammad Fachry, Kejari Kabupaten Banjar masih fokus terhadap kasus MAN PK Banjar.(zai/klik)