Bawaslu Kabupaten Banjar Gelar Rakoor Penyelesaian Sengketa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Mengusung tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Universal”. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota.

Bertempat di salah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Gambut. Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan dihadiri seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam), perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Kepemudaan (OKP), Mahasiswa, serta tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.

Usai membuka kegiatan rakoor yang menghadirkan Pegiat Pemilu, Edy Ariansyah sebagai narasumber dan Akademisi FISIP ULM, Taufik Arbain. Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha mengharapkan agar semua peserta yang menghadiri rakoor tersebut dapat memahami semua regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu.

“Sehingga mereka tidak ada yang kehilangan momentum gara-gara tidak memahami regulasi yang ada. Saya berharap kepada rekan-rekan Panwascam, Parpol peserta Pemilu agar lebih sering menjalin komunikasi dengan Bawaslu,” ujarnya pada, Selasa (17/10/2023).

Sebab, lanjut M Hafizh Ridha, Bawaslu telah diamanati untuk melakukan pencegahan dengan maksimal.

“Tindakan pencegahan sangat penting untuk dilakukan, karena itu kami selalu mengirimkan surat imbauan kepada peserta dan Parpol peserta Pemilu agar dapat dipahami. Salah satu seperti terkait persoalan Alat Peraga Sosial (APS) dan hal lainnya agar tetap dalam role-nya agar tidak terjadi kecemburuan,” ucapnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Salurkan Bantuan Alsintan untuk Puluhan Poktan
Scroll to Top