Paman Birin Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Tajau Landung, Armiah: Saya Tak Bisa Membalas, Kecuali dengan Doa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MANGGA-Setelah menyerahkan bantuan RS-RTLH kepada penerima manfaat, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor membagikan buah mangga kepada warga di Desa Tajau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.(adpim/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA-Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyerahkan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) kepada penerima warga di Desa Tajau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kamis (19/10), pagi.

Saat penyerahan tersebut, turut hadir Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi, Camat Sungai Tabuk, Taufiqurrahman, Kades Tajau Landung, Fahrurazi, Sandi Fitrian Noor, masyarakat lainnya.

“Saya berkomitmen untuk selalu hadir dalam membantu rakyat agar bisa hidup lebih sejahtera,” kata Paman Birin, sapaan Sahbirin Noor.

Selain bantuan perbaikan rumah warga, tutur Paman Birin, beberapa bantuan lainnya pun disalurkan kepada masyarakat, seperti bantuan sembako, bantuan modal usaha, bantuan bibit, pupuk, dan bantuan-bantuan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu.

“Sekarang kita telah mempercepat perbaikkan dan pembangunan baru berbagai infrastruktur, seperti jalan, jembatan, fasilitas air bersih, tempat ibadah, dan infrastruktur lainnya yang dapat meningkatkan pengembangan sektor perekonomian, khususnya di wilayah pedesaan,” terang Paman Birin.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi menambahkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui perbaikkan atau rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding.

Tak hanya perbaikan rumah, lanjut Nanda, penerima manfaat juga mendapat bantuan peralatan dapur keluarga seperti wajan, panci, talenan, termos, pisau, dan yang lainya. Di tahun 2023 ini, jelasnya, mereka telah melakukan rehab sebanyak 55 buah rumah tidak layak huni. Di Desa Tajau Landung empat buah rumah yang direhab.

Namun, ujar Nanda, untuk mendapatkan program ini, berdasarkan usulan pemerintah kabupaten kota. Kemudian, pihaknya akan mengidentifikasi rumah-rumah yang memenuhi kriteria. Kriteria itu di antaranya adalah kondisi fisik rumah yang tidak layak huni dan ketidakmampuan finansial pemilik rumah.

BACA JUGA :
Eksekutif dan Legislatif Sepakat SOTK Berjumlah 27 OPD

“Terimakasih banyak Paman Birin, saya tak bisa membalas kebaikkan ini, kecuali hanya dengan doa,” kata salah seorang penerima manfaat, Armiah.(pr/klik)

Scroll to Top