Cegah Politik Uang, MUI Kabupaten Banjar Terbitkan Fatwa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Saban memasuki tahun Pemilihan Umum (Pemilu), tak terkecuali pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. Persoalan money politics atau politik uang guna mempengaruhi pemilih (voters) selalu menjadi topik utama yang diperbincangkan semua lapisan masyarakat.

Terlebih, politik uang saat pelaksanaan Pemilu tentunya sudah menjadi rahasia umum, dan menjadi salah satu cara jitu bagi peserta Pemilu untuk memenangkan kontestasi pada pesta demokrasi, yang kemungkinan akan kembali terulang pada Pemilu 2024 mendatang.

Mencegah hal itu terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilu pun melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar yang telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 8/2023 terkait politik uang dan berkampanye di tempat atau rumah ibadah.

Usai penandatanganan nota kesepahaman dari Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha dan Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Husin. Wahyu selaku Wakil Koordinator Divisi (Warkodip) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu berharap, MoU tersebut dapat ditindaklanjuti dan bermanfaat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

“Dalam melakukan pencegahan, penindakan pada penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu tentu tidak akan berhasil dalam menjalankan tugas, fungsi kewenangan, dan tanggungjawabnya, tanpa ditunjang partisipasi masyarakat,” ujarnya pada, Kamis (19/10/2023).

Dengan terbitnya Fatwa MUI tersebut, ditambah penduduk di Kabupaten Banjar dikenal relegius, lanjut Wahyu, kecurangan dan politik uang saat pelaksanaan Pemilu dapat dicegah.

“Melalui Fatwa MUI ini, mudah-mudahan masyarakat di Kabupaten Banjar yang terkenal relegius dapat mengikutinya. Terlebih, selain Kabupaten Banjar berjuluk sebagai Kota Serambi Makkah, dan Kota Santri,” harapnya.

Ditempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Husin menjelaskan, MoU tersebut berdasarkan hasil pertemuan MUI dengan Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Fatwa ini kami terbitkan karena kita sudah tahu, setiap pelaksanaan Pemilu, baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada rawan terjadi politik uang. Karena sudah jadi kebiasaan, baik pemberi dan penerima sogokan tidak lagi menghiraukan hukumnya. Perbuatan tersebut jelas haram dan tidak diridhai Allah SWT, dan Rasulullah melaknat orang-orang yang memberi dan menerima sogokan,” tegasnya.

KH Muhammad Husin mengharapkan masyarakat menerima imbauan tersebut guna mencegah terjadinya politik uang saat Pemilu.

“Kita juga malu kalau politik uang terjadi di Kota Serambi Makkah ini, karena hukumnya haram. Dan kita bersama Bawaslu akan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Fatwa ini, baik melalui media sosial, KUA, Majelis Ulama, Penyuluh Agama, baik ditingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke desa. Kalau masih ada anggaran, kita juga akan memasang spanduk imbauan,” pungkasnya.(zai/klik)