Kasus Penyimpangan Dana Beasiswa dan Penarikan Uang Makan MAN PK Naik Tahap Penyidikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa berprestasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI dan penarikan uang makan para siswa MAN Program Keagamaan (PK), khususnya MAN 4 Banjar Tahun Ajaran (TA) 2021-2022 naik ketahap penyidikan umum.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan memastikan akan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan siswa MAN PK sudah naik ketahap penyidikan umum, dan dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya pada, Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, lanjut Muhammad Bardan, dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan tersebut mencapai sebesar Rp1,8 Miliar.

“Ini berdasarkan hasil perhitungan sementara. Mungkin juga jumlahnya bisa lebih jika sudah diaudit BPKP yang memiliki kewenangan. Yang jelas sekitar dua pekan lalu kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan umum,” katanya.

Berada ditahap penyidikan umum, papar Muhammad Bardan, Kejari Kabupaten Banjar telah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum hingga melakukan penggeledahan.

“Kalau dokumen yang diminta penyidik tidak diserahkan, kita bisa melakukan penggeledahan. Tapi, hingga saat ini yang bersangkutan bertindak kooperatif, dan kita masih menunggu beberapa dokumen yang belum diserahkan,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Petahana Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Banjar Terima B1 KWK dari Partai Gerindra
Scroll to Top