klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ismail Hasan selaku Anggota Komisi IV DPRD nilai pengerjaan paving dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, dan pembangunan sarana prasarana perpustakaan milik desa di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sungai Alat 1 tidak melanggar aturan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Politisi Demokrat yang kini telah berpindah ke Partai Nasdem Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi melalui via telepon pada, Sabtu (28/10/2023).
“Sepengetahuan saya, kalau proyek pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) memang status hak milik aset harus jelas dan wajib bersertifikat. Namun, jika pendanaan kegiatan menggunakan APBD, masih boleh dilakukan meski lahannya masih berstatus pinjam pakai,” ujar Ismail Hasan tanpa menyebutkan aturan yang dimaksud.
Diperbolehkannya kegiatan pembangunan diatas lahan berstatus pinjam pakai menggunakan pendanaan APBD tersebut, lanjut Ismail Hasan, dikarenakan Pemerintah Desa (Pemdes) merupakan bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Konteksnya aset desa, secara hirarki desa dibawah Pemerintahan Daerah. Menurut saya secara pribadi tidak ada aturan yang dilanggar, terkecuali ada aturan baru yang melarang hal tersebut. Begitu juga pembangunan sarana prasarana Perpustakaan milik desa. Karena aset tersebut milik desa,” katanya.
Tentunya, papar Ismail Hasan lebih jauh, dalam melakukan pembangunan, Pemdes Sungai Alat harus memperhatikan bagaimana kondisi lapangan, agar pembangunan sarana prasarana perpustakaan yang dilakukan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar sekolah.
“Keberadaan gedung perpustakaan desa yang berdampingan dengan sekolah tentunya diharapkan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya para siswa-siswi di SDN Sungai Alat 1. Jangan sampai bangunan tersebut malah menutup akses atau mengganggu aktivitas belajar mengajar,” ucapnya.
Karenanya, Ismail Hasan berharap, Pemdes dan Disdik Kabupaten Banjar dapat mencarikan solusi terkait kejelasan status hibah lahan tersebut, agar tidak ada pihak yang saling menyalahkan.
“Menurut saya ini hanya masalah miskomunikasi saja. Mestinya, sebelum proyek dilaksanakan Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan komunikasi dengan Pemda atau Dinas Pendidikan terlebih dahulu sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari. Disinilah peran BPD, dan harus ikut andil. Jika terkesan membiarkan Pemdes berjalan sendiri, ngapain ada BPD,” tegasnya.(zai/klik)