KPU Serahkan SK Penetapan DCT ke Parpol Peserta Pemilu 2024

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar terbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Banjar pada, Jumat (3/11/2023).

Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar mengatakan, dari Berita Acara (BA) pleno tantang penetapan DCS menjadi DCT hingga diterbitkan SK-nya, memang ada terjadi beberapa perubahan, baik perubahan nomor urut, pergantian calon legislatif (caleg), hingga pindah Daerah Pemilihan (Dapil).

“Untuk jumlah DCT sebanyak 522 orang. Jadi, mulai dari pencermatan rancangan DCT hingga DCS ditetapkan sebagai DCT jumlahnya tidak berubah. Tapi, memang dari DCS ke DCT ada dua caleg yang telah pindah Partai Politik (Parpol) dari Parpol sebelumnya. Selain itu ada dua caleg yang telah pindah Dapil,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis.

Didampingi para komisioner lainnya, terkecuali Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin yang telah meninggalkan acara lebih dulu. Ajis menjelaskan, bahwa proses pencermatan DCT berjalan sangat lancar.

“Sedangkan terkait dua orang caleg yang diminta untuk menyerahkan SK pengunduran dirinya seusai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023. Karena telah terbit Keputusan KPU RI 1035 Tahun 2023, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan surat pengunduran dirinya satu bulan setelah ditetapkan sebagai DCT,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar selalu terbuka jika ada hal yang dirasa Parpol peserta Pemilu tidak berkenan.

“Pasca di umumkannya DCT, Bawaslu selama tiga hari kerja selalu terbuka. Artinya, silahkan Parpol yang merasa tidak berkenan melapor ke Bawaslu baik secara langsung atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang sudah di launching Bawaslu RI,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar, Farida: Diharapkan Rampung Sebelum Mei 2021
Scroll to Top