Bangunan Perpustakaan Milik Desa Sungai Alat Tak Kantongi PBG

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Proyek pembangunan sarana prasarana perpustakaan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Alat, Kecamatan Astambul ternyata belum kantongi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Mestinya, sebelumnya dilakukan kegiatan pembangunan gedung dengan nilai anggaran Rp251.600.000,00,- bersumber dari Dana Desa (DD) APBN Tahun Anggaran (TA) 2023. Pemdes Sungai Alat terlebih dahulu harus mengantongi izin mendirikan bangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.

Seperti yang diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea melalui Siti Baidah selaku Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tertentu, yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebelum dilakukan pembangunan mestinya pihak terkait mengurus terkait PBG terlebih dahulu.

“Karena itu, saat dalam gelaran Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD yang dihadiri Dinas Pendidikan (Disdik), Camat Astambul, Kades Sungai Alat, serta stakeholder terkait lainnya. Kami dari Dinas Perizinan menyarankan agar mereka mengajukan PBG-nya, meski bangunan Perpustakaan tersebut milik pemerintah,” ujarnya saat ditemui pada 7 November 2023 belum lama tadi.

Ditanya apakah saat ini Pemdes Sungai Alat sudah mengajukan PBG untuk pembangunan gedung Perpustakaan milik Pemdes yang berdiri di atas lahan Sekolah Dasar Negeri Sungai Alat 1?

Siti Baidah memastikan hingga saat ini Pemdes Sungai Alat masih belum mengajukan input PBG didalam sistem.

“Mungkin mereka menyelesaikan persoalan status lahannya terlebih dahulu. Karena bangunan Perpustakaan tersebut berdiri di lahan sekolah yang berstatus pinjam pakai,” katanya.

Ditempat berbeda, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak menjelaskan, berdasarkan hasil RDP pada Kamis pekan lalu, bahwa Pemdes Sungai Alat disarankan agar menyelesaikan persoalan status lahannya terlebih dahulu, dan menyelesaikan terkait PBG Perpustakaan yang dilaksanakan Pemdes.

BACA JUGA :
Disdik Akui Lahan SDN Sungai Alat 1 Milik Pemdes, Pengerjaan Paving Halaman Sekolah Terus Berlanjut

“Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Inspektorat, Dinas Perizinan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Disdik, Satpol PP, dan Camat Astambul, Pemdes mengaku siap untuk menyelesaikan status tanahnya, dan kemarin sudah dilakukan pengukuran,” katanya saat dikonfirmasi pada, Rabu (8/11/2023).

Sebab, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, lahan SDN Sungai Alat 1 berstatus pinjam pakai.

“Karena desa mau membangun, maka desa mengambil luasan lahan seukuran dengan bangunan Perpustakaan milik desa, karena lahannya memang aset milik desa. Selanjutnya, lahan yang ada dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pendidikan,” beber Abdul Razak.

Setelah persoalan status lahannya selesai, lanjut menambahkan. Maka, Pemdes akan segera menyelesaikan terkait PBG Perpustakaan milik desa tersebut.(zai/klik)

Scroll to Top