Pasca Demo, Komisi I Segera Panggil Pemdes Awang Bangkal Timur

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 4 Desember 2023 kemarin, ratusan warga menggelar aksi demo di depan Kantor Desa Awang Bangkal Timur, Jalan Carikan RT01, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Kedatang ratusan warga tersebut untuk menyampaikan 6 tuntutan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Awang Bangkal Timur. Salah satu tuntutannya untuk menanyakan terkait hasil penjualan lahan di kawasan gunung atau Bukit Palawangan sebesar Rp500 Juta yang dijadikan investor sebagai lahan pertambangan batu gunung atau galian C.

Tak puas mendengarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Awang Bangkal Timur, M Ribhani. Aksi demo hampir berujung ricuh. Beruntung, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Intan dan Koramil yang berada di lokasi langsung bergegas mengamankan sejumlah aparat desa ke tempat yang lebih aman.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak memastikan akan segera memanggil sejumlah pihak terkait, yakni Pemdes Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, tak terkecuali Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kita baru mengetahui informasi tersebut. Kalau memang urgen, Komisi I akan menyurati pimpinan untuk diadakan Bandan Musyawarah (Bamus) perubahan jadwal, sehingga dapat diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui lebih jelas titik persoalannya,” ujarnya pada, Rabu (6/12/2023).

Terlebih, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar juga akan mengagendakan RDP bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

“Secepatnya akan kita jadwalkan. Terlebih, kita juga akan mengagendakan RDP bersama APDESI untuk membahas persoalan pembayaran gaji dan tunjangan,” ucapnya.

Perlu diketahui, sejumlah tuntutan yang diajukan Masyarakat Desa Awang Bangkal Timur; Pertama, meminta penjelasan dan bukti kuitansi terkait hasil penjualan tanah di Bukit Palawangan ke investor. Kedua, terkait uang Fee Desa Rp5.000 per Rit, Ketiga meminta kejelasan terkait uang debu. Keempat, terkait keterangan tanah kaplingan, dan Kelima meminta kejelasan terkait pelaksanaan BUMDes. Serta yang keenam, masyarakat Desa Awang Bangkal Timur menuntut agar aparat desa yang terlibat diberhentikan.(zai/klik)

BACA JUGA :
Jelang Lebaran Idul Fitri, Polres Banjar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ketupat Intan 2023

Berita Terbaru

Scroll to Top