Dinas PMD Nyatakan Kisruh di Pemdes Awang Bangkal Timur Selesai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar pastikan kekisruhan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan yang terjadi akibat masalah penjualan Gunung atau Bukit Palawangan telah dapat diselesaikan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialuddin melalui M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) mengatakan, pihaknya juga harus meninjau kembali terkait 6 tuntutan yang diajukan masyarakat, salah satunya terkait masalah penjualan gunung.

“Terkait dengan penjualan gunung dan hal lainnya, kita tentunya harus melihat kembali apakah yang dijual itu merupakan aset desa atau bukan. Karena, terkait pencatatan atau inventarisir aset merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar,” ujarnya pada, Rabu (6/12/2023).

Sedangkan mengenai hasil dari penjualan gunung tersebut, lanjut Hafizh Anshari, memang merupakan haknya masyarakat untuk mengetahui lebih dalam terkait penggunaan uang hasil penjualan dan lain sebagainya.

“Pemdes harusnya lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan, utamanya yang berhubungan dengan bantuan pihak ketiga yang masuk ke desa. Terkait tuntutan pertama ini, informasi pihak perusahaan sudah menunaikan kewajibannya. Tinggal uangnya dikemanakan?” katanya.

Sebab, papar Hafizh Anshari, penggunaan uang tersebut merupakan kewenangan Pemdes, apakah dibagikan kemasyarakat dan lain sebagainya.

“Terkait tuntutan tanah kavling yang merupakan aset desa, informasinya akan diberikan pertanggungjawaban. Karena tahannya dijual untuk penyelenggaraan Pemdes. Begitu terkait pelaksanaan BUMDes, kita sudah menyampaikan bahwa Pemdes harus membuat catatan dan terbuka kepada masyarakat agar tidak ada lagi kecurigaan,” ucapnya.

Mengenai tuntutan masyarakat terkait uang Fee Desa Rp5.000 per Rit dan kejelasan terkait uang debu. Lanjut Hafizh Anshari menambahkan, hal tersebut diluar kewenangan Dinas PMD.

“Persoalan tersebut merupakan kewenangan perusahaan dan Pemdes. Karena itu kita tidak tahu, apakah masyarakat diberikan semuanya atau hanya sebagian. Tapi, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPD, kabarnya sudah diselesaikan oleh perusahaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Menuju 100 Hari Smart City, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan Evaluasi

Tak hanya itu, Hafizh Anshari juga membeberkan, mengenai tuntutan masyarakat agar Kepala Desa (Kades/Pambakal) harus mundur. Tentunya Dinas PMD harus melihat kembali sejauh mana kewenangan yang dilanggar Kades sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.(Zai/klik)

Scroll to Top