klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, melalui Bidang Pertanahan melaksanakan ‘Penyuluhan Hukum Pertanahan’, Selasa (31/10/2023) di Hotel Aston Banua, Kecamatan Gambut.
Peserta penyuluhan membahas Kepemilikan Bidang Tanah, Zona Nilai Tanah (ZNT), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR) ini, adalah seluruh kepala desa se-Kecamatan Aluh-aluh dan Tatah Makmur.
Kepala Dinas PUPRP, Anna Rosida Santi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Bahrudin megatakan, tujuan dilaksanakannya penyuluhan yakni untuk menambah wawasan dan pengetahuan bidang pertanahan di tingkat desa. Utamanya di wilayah Kecamatan Aluh-aluh dan tatah Makmur.
Melalui penyuluhan yang juga menghadirkan narasumber dari Kantor BPN/ATR Kabupaten Banjar ini pula, kata dia, bertujuan agar informasi seputar tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan, dan sebagai feferensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah. “Sedangkan tentang PTSL, dapat menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ujarnya. (to/klik)