Kasus Dugaan Gratifikasi, Ketua KPU Sebut Belum Terima Informasi Resmi dari DKPP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Arifin benarkan kasus dugaan gratifikasi yang terjadi saat Kirab Pemilu pada, 6 September 2023 lalu berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kendati demikian, Arifin mengaku masih belum ada menerima pemberitahuan resmi secara langsung dari DKPP.

“Yang jelas kita mengikuti proses yang ada bagaimana selanjutnya. Karena kita belum mendapat informasi resminya, hanya berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kita juga melakukan pengecekan di website DKPP, dan memang ada,” ujarnya pada, Senin (18/12/2023).

Tanggapan serupa juga dilontarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha yang sempat melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024, sebelum akhirnya dihentikan secara resmi pada, 3 November 2023 lalu.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi dari DKPP. Artinya, terkait surat resmi apakah akan ada pemanggilan dari DKPP untuk Bawaslu sebagai pihak terkait atau saksi untuk dimintai keterangan sampai hari ini masih belum ada,” akunya.

Namun, Hafizh Ridha mengaku juga mendengar rumor bahwa DKPP akan datang untuk melakukan verifikasi atau konfirmasi ke KPU Kabupaten Banjar.

“Itupun masih rumor, belum ada informasi pastinya,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Pasar Galuh Cempaka, Antara Sekda Walikota dan Pilkada
Scroll to Top