Peringati Hakordia 2023 di Parsel, Kajari Balangan Sebut Tindak Korupsi Dirumuskan 30 Jenis

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PENANDATANGANAN-Kajari Balangan, Fajar Gurindo saat menandatangani deklarasi zona integritas menuju WBBM di Paringin, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGINPemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menggelar sosialisasi anti korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang digelar di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan (Parsel) Balangan, Selasa (19/12).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi, Sekda Balangan, Sutikno, dan para Kepala SKPD Pemkab Balangan, dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan.

“Kaitannya dengan tindak pidana korupsi, perhatian orang dapat dipastikan hanya tertuju kepada para pejabat atau pegawai pemerintahan,” kata Hadi, sapaan Abdul Hadi.

Menurut Hadi, hal itu wajar dan tidak dapat dihindari, karena pemerintahan dijalankan dengan pendanaan yang berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, faktor masyarakat sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan tersebut, sehingga pejabat atau pegawai pemerintah dituntut untuk lebih bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan tidak keluar dari koridor hukum.

Apalagi, tambah Hadi, pemerintah daerah sudah memaksimalkan TPP bagi ASN-nya, sehingga apabila korupsi masih saja terjadi itu berarti bukan karena kebutuhannya, tetapi karena kurang pandai mengelola keuangan pribadi dan mengendalikan nafsu pribadi.

Kajari Balangan, Fajar Gurindro dalam paparannya menyampaikan, korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan pribadi atau kelompok dalam rangka mempercepat proses birokrasi.

Karena itu, lanjut Fajar, institusi penegak hukum harus bertindak terhadap para penyelenggara pemerintahan bila ada yang melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan mengenai tindak korupsi dirumuskan menjadi 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis. Mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi

“Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, sebenarnya perlu   keterbukaan dan peran dari masyarakat dalam membasmi penyakit ini sangat dibutuhkan,” tukas Fajar.(pr/klik)

BACA JUGA :
Bentuk TPK2D Wujudkan Keluarga Berkualitas di Kabupaten Balangan
Scroll to Top