klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 28 Desember 2023, Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar akan melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Banjar.
Tilang dengan memanfaatkan sistem Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya tersebut, terlebih dahulu akan diterapkan di traffic light perempatan ruas Jalan Sekumpul – Jalan Ahmad Yani Km.38,7, Kecamatan Martapura.
“Untuk CCTV ETLE Polres Banjar baru ada dua, yakni ditempatkan di perempatan lampu merah Sekumpul. Sehingga kita dapat melakukan pengawasan jika ada terjadi pelanggaran, baik dari jalur Hulu Sungai menuju Banjarmasin ataupun dari Banjarmasin menuju Hulu Sungai,” ujar Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira pada, Kamis (20/12/2023).
Sedangkan untuk jenis ETLE yang diterapkan menggunakan anggaran sebesar Rp2,264 Miliar tersebut, lanjut AKP Risda, yakni ETLE chek point yang dapat memantau semua jenis pelanggaran lalu lintas.
“Kalau kamera e-Police hanya fokus pada pelanggaran lampu lalu lintas dan marka jalan. Sedangkan ETLE chek point bisa semua pelanggaran,” tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya, penempatan kamera tilang elektronik yang akan menggelontorkan dana sebesar Rp2,264 Miliar tersebut rencananya akan direalisasikan di lima titik lokasi yang menjadi atensi rawannya pelanggaran lalu lintas, yakni di traffic light perempatan ruas Jalan Sekumpul, Pasar Batuah Martapura, Pos Polisi Gambut, Simpang Empat Sungai Tabuk dan Simpang Tiga Haji Duan Kecamatan Astambul. (zai/klik)