Perjuangan Dayak Pitap Peroleh Pengakuan dan Perlindungan MHA

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Masyarakat Dayak Pitap merupakan salah satu dari beberapa komunitas adat Dayak yang menghuni hutan di area Pegunungan Meratus yang memiliki bentang sepanjang 600 kilometer dengan luas mencapai 9.113,48 kilometer persegi.

Masyarakat Dayak Pitap yang secara administrasi berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tentunya sudah dikenal dan diketahui khalayak banyak. Namun, secara legalitas Kelembagaan Adat Dayak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan ternyata masih belum meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui, dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Terbitnya Perda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada, 2 Januari 2023 lalu ternyata kembali memacu semangat masyarakat Dayak Pitap yang tersebar di lima desa atau kampung besar, yakni Desa Ajung, Iyam, Langkap, Panikin dan Desa Kambiyain untuk mendesak Pemkab Balangan meluncur Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di tingkat kabupaten yang sudah lebih 20 tahun lamanya di perjuangkan.

“Kami berharap pemerintah daerah secepat mungkin dapat mengeluarkan Perda yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA,” ujar sepuh Dayak Pitap, yakni Ulan yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa pada 1982 silam.

Ulan yang pernah ditunjuk sebagai Kepala Adat Desa Dayak Pitap pada periode 2013-2017 ini juga menjelaskan, hasil perjuangan Dayak Pitap yang dibantu berbagai organisasi, baik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga akademisi telah melahirkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kala itu dibahas DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebelum dilakukan pemekaran wilayah atau pembentukan Kabupaten Balangan pada 2003 silam.

“Raperda itu malah sudah diparipurnakan dan dikirim ke Pemprov Kalsel untuk difasilitasi. Karena masih ada didapati kekurangan, Raperda itu dikembalikan lagi ke kabupaten. Hingga saat itu sampai sekarang tidak ada lagi terdengar kabar Raperda itu,” katanya.

BACA JUGA :
Hari Terakhir, Syafrudin dan Alpiya Daftar ke KPUD Tanbu

Atas dasar tersebutlah, masyarakat Dayak Pitap mendesak Pemkab Balangan agar mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda sehingga keberadaan Dayak Pitap dapat diakui, baik di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional.

“Apabila tidak dilaksanakan, maka masyarakat Dayak Pitap akan menggelar aksi demo. Tapi, saat ini masih belum waktunya, karena Dayak Pitap dan Pemkab Balangan kemarin baru menggelar audiensi menindaklanjuti terkait Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut,” tuturnya.

Selain dilatarbelakangi soal pemekaran wilayah. Belum adanya kabar kejelasan Raperda yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut, diduga akibat masyarakat Dayak Pitap sejak 1999 sampai saat ini tetap kukuh menolak keras terhadap aktivitas ekploitasi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA)-nya, baik di sektor pertambangan batu bara, bijih besi, pembabatan hutan, dan perkebunan sawit yang berdampak rusaknya lingkungan sekitar tak terkecuali tanah peninggalan leluhur masyarakat Dayak Pitap.

Sebab, berdasarkan data Walhi Kalsel terdapat 7 izin konsesi di wilayah adat Dayak Pitap, baik yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, bijih besi, perkebunan sawit, dan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang hingga saat ini tidak dapat beroperasi akibat adanya aksi penolakan keras dari Dayak Pitap.

“Kami butuh legalitas atau pengakuan yang diatur melalui Perda. Karena tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut dapat kembali beroperasi atau diperpanjang lagi izinnya,” beber Kades Kambiyain, Anang Suriani.

Pascapemekaran Kabupaten HSU, papar Anang Suriani, komunikasi masyarakat Dayak Pitap sempat terputus, dan dilanjutkan kembali dimasa Kabupaten Balangan dipimpin Seffek Effendi selaku Bupati Balangan periode 2014 – 2019, Ansharudin, Bupati Balangan periode 2016-2021 meski tak membuahkan hasil. Terbaru, audiensi kembali digelar dengan Abdul Hadi selaku Bupati Balangan periode 2021-2024.

BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Sarankan Akomodir Kepentingan Masyarakat

Berdasarkan hasil pertemuan masyarakat adat Dayak Pitap bersama Pemprov Kalsel, dan Pemkab Balangan menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait sosialisasi dan identifikasi pada, 16 Desember 2023. Komunitas Dayak Pitap dinilai sangat layak diakui.

“Semua yang mereka tanyakan, baik dari kelembagaan adat, masyarakat, hukum adat, aset, luasan wilayah, peta, dan lainnya kami jawab semua ada. Dari data parsial dan sosial itulah Dayak Pitap layak diakui wilayahnya,” ungkap Anang Suriani.

Kendati demikian, pada pertemuan 22 Desember 2023, kegiatan audiensi tanpa kehadiran Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda), hanya dihadiri Kabag Hukum Pemkab Balangan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemprov Kalsel.

“Setelah melakukan diskusi bersama tim analisa para ahli di Pemkab Balangan, memang Dayak Pitap layak diakui. Namun, untuk melahirkan Perda mungkin sedikit mendapati kesulitan, sehingga yang paling memungkinkan menerbitkan SK pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat terlebih dahulu. Ketika ada perusahaan yang akan melakukan kegiatan menambang, kita sudah memiliki dasar hukumnya untuk menolak,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top