Uji KIR di Banjarbaru Gratis, Alamat Luar Daerah Juga Bisa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Terhitung 1 Januari 2024, uji kelayakan kendaraan bermotor, atau KIR pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru gratis.

Noor Samsul, Kepala UPT Pengujjan dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor mengatakan, menggratiskan uji KIR sesuai instruksi Menteri Perhubungan. “Layanan ini kami buka setiap jam kerja dari pukul 08.00 – 13.00 Wita,” ujarnya ditemui Rabu (3/1/2024).

Tentang teknik pengujian, Samsul memaparkan, mobil akan diuji di lorong pengujian. Sejumlah item yang akan diuji meliputi, emisi, rem, lampu, lampu sein, klakson. “Penguji akan menyatakan lulus kalau semua perangkat dinyatakan berfungsi dengan normal,” imbuhnya.

Terutama pada lampu dan klakson menurutnya, penguji masih memberi kesempatan pemilik memperbaikinya jika ada masalah, dan dapat kembali ke tempat pengujian di hari yang dama. Namun jika yang bermasalah pada rem, akan dinyatakan tidak lulus. “Rem sangat membahayakan,” ujarnya.

Samsul menambahkan, selain mobil berplat nomor wilayah Kota Banjarbaru, mobil luar daerah juga bisa dilakukan ujj KIR. “Syaratnya harus dilengkpi surat rekomendasi dari alamat setempat,” ujarnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Masuk Sepuluh Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik se Indonesia, Ombudsman RI Anugerahi Pemprov Kalsel
Scroll to Top